/
Minggu, 21 Agustus 2022 | 07:17 WIB
berkas perkara 4 tersangka pembunuh Brigadir J (PMJ News)

Suara Denpasar- Berkas empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J kini sudah berada di tangan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jika dilihat dari penampakan foto, berkas ini sangat tebal, bahkan jika semua ditumpuk jadi satu bisa lebih dari 1 meter.

Berkas dengan ribuan halaman itu adalah hasil dari penyelidikan serta penyidikan dalam sebulan terakhir ini.

Dalam foto ini ada empat berkas masing-masing tersangka pembunuhan Brigadir J, mereka adalah Ferdy Sambo, kemudian ajudannya Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta pegawai di rumah itu Kuat Ma’ruf atau KM.

Masing-masing tersangka memiliki peran masing-masing dan dibawah komando si bos Ferdy Sambo.

Berkas ini telah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri pada Jumat (19/8/2022) kemaren.

Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara (tahap 1) tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo cs ke Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Jaksa akan meneliti berkas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut.

“Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Baareskrim Polri atas nama empat orang tersangka yakni FS, RE, RR, dan KM,” jelas Kapuspenkum Kejagung, Ketut dalam keterangannya, kemarin dilansir PMJ News.

Baca Juga: Rumah Ferdy Sambo Digeledah Sampai Dini Hari Sepekan Lalu, Putri Chandrawathi Terus Menangis

“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil,” sambungnya.

Namun di antara empat berkas yang dilengkapi dengan foto itu belum terlihat berkas istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi ini adalah orang yang terakhir ditetapkan tersangka oleh penyidik itsus. *

Load More