/
Minggu, 21 Agustus 2022 | 23:05 WIB
Kombes Pol Agus Nurpatria saat jadi Kapolres Subang dengan pangkat masih AKBP. Foto kanan, saat masih jadi siswa di SMA Taruna Nusantara, Magelang. (Facebook)

Ia kembali ke Divpropam Polri pada tahun 2021 dengan jabatan baru sebagai Kaden A Ropaminal Divpropam Polri pada tahun 2021. Ia mulai menjadi anak buah Irjen Pol Ferdy Sambo.

Karir Panjang yang dibangun Kombes Pol Agus Nurpatria sejak lulus Akpol pada 1995 mulai terancam musnah seiring dengan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Joshua yang diduga didalangi bosnya, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dari pemeriksaan timsus kemudian diketahui bahwa dia menjadi salah satu orang yang ikut menyuruh memindahkan, mentransmisikan hingga merusak informasi elektronik berupa DVR CCTV di TKP pembunuhan Brigadir Joshua.

Mulai 4 Agustus 2022 pun karirnya terancam tamat karena dia copot dari jabatannya dan hanya menjadi Pamen Yanpa Polri. Belakangan, dari pemeriksaan timsus, dia menjadi calon tersangka bersama lima personel kepolisian lainnya karena kasus menghalangi penegakan hukum atau penyidikan terkait CCTV.

Saat ini dia masih ditahan di tempat khusus (patsus) Mako Brimob Polri, Depok, Jawa Barat. Dia hanya menunggu penetapan sebagai tersangka dan sidang etik.

Saat ini kasus menghalangi penyidikan akan dijerat menggunakan Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Ancamannya lumayan tinggi,” kata Asep Edi.

Jika mengacu pada Pasal 32 ayat (1) UU ITE, dalam penelusuran diketahui ancamannya adalah 8 tahun penjara. Untuk ayat (2) ancamannya 9 tahu, dan ayat (3) adalah 10 tahun penjara.

Dalam kasus obstruction of justice, dia akan dijerat menggunakan pasal di atas bersama lima orang lagi. Yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan (Karopaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rachman Arifin (Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri).

Baca Juga: AMOR ING ACINTYA, Dua Korban Kompor Mayat Meledak saat Ngaben di Gianyar Meninggal, Termasuk Tukang Kompor

Selanjutnya adalah Kompol Baiquni Wibowo (PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), dan Kompol Chuck Putranto: Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri). (*)

Load More