SUARA DENPASAR - Tiga unit rumah tinggal yang terletak di Jalan Sedap Malam Nomor 135 Denpasar Timur hangus terbakar. Rumah beserta segala perabot rumah tangga, termasuk komputer, TV, mesin foto kopi, mesin jahi, surat penting hingga uang tunai ludes terbakar.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (24/8/2022) sekitar pukul 01.30 WITA. Penyebab kebakaran diduga karena korsleting listrik.
"Dalam kejadian kebakaran tersebut diduga akibat arus pendek korsleting listrik," katanya Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi, Rabu (24/8/2022).
Dijelaskan Iptu Ketut Sukadi, berdasarkan keterangan saksi salah satu pemilik rumah bernama Komang Muliana (41), saat itu saksi sedang tidur. Dia lalu mendengar suara seperti ada benda terbakar dari arah rumah Gede Mastika yang terletak di samping rumahnya.
Saat dilihat, ternyata api dari rumah itu telah membesar. Selanjutnya dia berteriak meminta pertolongan.
Bersama warga mereka berupaya memadamkan api dengan peralatan seadanya. Namun, api terus membesar hingga merembet ke dua rumah lain di sampingnya. Sehingga total rumah yang terbakar sebanyak tiga unit.
Pukul 01.45 wita 4 unit Damkar BPBD Kota Denpasar tiba di untuk selanjutnya melakukan tindakan pemadaman. Dan sekitar pukul 02.30 wita, api akhirnya dapat dipadamkan.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
"Pemiliknya ada tiga orang masing-masing menelan kerugian berbeda," jelas dia.
Di rumah milik korban Komang Muliana, benda berharga yang terbakar terdiri dari mesin foto copy, 4 set komputer, mesin cuci, dua sepeda dayung, dan perabot rumah tangga.
Lalu di rumah korban Kadek Gurahana, benda yang terbakar terdiri dari TV, kulkas, perabot rumah tangga, surat-surat berharga dan surat-surat kendaraan.
Dan di rumah milik Gede Mastika Yasa terdiri dari dua mesin jahit, mesin potong kain, alat rumah tangga, tv, Kulkas, surat motor dan uang tunai Rp11 juta.
"Untuk total kerugian ditaksir ratusan juga rupiah," tandasnya. (MNP)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Hasil Piala AFF U-17 2026: Tumbang dari Malaysia, Timnas Indonesia Wajib Kalahkan Vietnam
-
Dituntut 11 Tahun, Mantan Kepala Bank di BSD Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Segera Tayang di Indonesia, 5 Alasan Film Horor Korea Salmokji Layak Dinantikan
-
Warga Karawang dan Bandung Dominasi Pelamar di Nyari Gawe, Ini Sebarannya!
-
Langgar Aturan BPOM? Penggunaan Visual Bayi di Pionir AMDK Menuai Polemik
-
Kontradiksi Efisiensi Pemerintah saat Ekonomi Lagi Susah
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Deretan Pemain The Lord of the Rings: The Hunt for Gollum Terungkap, Ada Jamie Dornan