SUARA DENPASAR - Dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua yang diotaki oleh Ferdy Sambo, Kapolri mengakui ada upaya penghilangan barang bukti, rekayasa kasus, hingga menghalangi penegakan hukum.
Hal tersebut yang membuat adanya hambatan dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
"Tanggal 4 Agustus Irsus melaporkan temuan Timsus Polri adanya perbuatan personel yang menghambat proses penyelidikan. Ada pelanggar tidak profesional dalam olah TKP, termauk hilangkan barang bukti, rekayasa kasus, dan menghalangi proses pengakan hukum," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo, saat dipanggil Komisi III DPR RI, Rabu (28/08/2022).
Kemudian, dari temuan tersebut dilakukan pemeriksana kode etik dan demosi para pelanggar. Mereka yang diduga melanggar dilakukan mutasi dan diganti dengan pejabat baru.
Setelah ada pergantian itu, hambatan yang dirasakan penyidik mulai berkurang dan terus berjalan lancar.
"Setelah oergantian mutasi dan diisi pejabat bary, hambatan yang dirasakan penyidik mulai berkurang. Penyidikan berjalan lancar dan membuahkan hasil," kata dia.
Nyaris 100 Personel
Data terbaru, terkait anggota polisi yang sudah diperiksa perihal kasus pembunuhan Brigadir J totalnya, hampir seratus anggota yang telah diperiksa dalam kasus itu.
“Pemeriksaan internal kami kembangkan. Kami sudah memeriksa 97 personel,” kata Listyo.
Baca Juga: Polri: Sikat Habis Judi Online Sponsor Klub PSIS Semarang, Persikabo, dan Arema FC
Dari total yang diperiksa, Listyo mengatakan bahwa ada 35 polisi dari berbagai pangkat yang diduga melanggar kode etik.
Dia merinci, Irjen Pol 1, Brigjen Pol 3, Kombes 6, AKBP 7, Kompol 4, AKP 5, iptu 2, IPDA 1, Bripka 1, Brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2.
Sementara itu dari total yang diduga melanggar etik, sudah ada sebagian yang menjalani penahanan di tempat khusus (patsus).
“Dari 35 personel itu, 18 saat ini ditempatkan khusus, yang lain masih berproses," kata Listyo.
"Dua saat ini telah ditetapkan tersangka terkait dengan laporan di Bareskrim sehingga tinggal 16 yang di pansus, sisanya menjadi tahanan terkait laporan di Bareskrim,” sambung Listyo.
Sebelumnya, Listyo menyatakan pihaknya segera melaksanakan proses sidang kode etik profesi terhadap para anggota Polri yang menjadi terduga pelanggaran terkait kasus kematian Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar