/
Rabu, 24 Agustus 2022 | 13:55 WIB
43 Persen kendaraan di Indonesia belum bayar pajak (SUARA DENPASAR)

SUARA DENPASAR - Ini menjadi bukti bahwa kondisi ekonomi masyarakat Indonesia umumnya belum membaik akibat pandemi Covid-19. Jangankan untuk membayar pajak, untuk urusan perut saja banyak yang masih kesusahan.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri Agus Fatoni menyatakan, 43 persen kendaraan di Indonesia belum membayar pajak.

Itu dia sampaikan dalam keterangan pers terkait Rakor Pembina Samsat Tingkat Nasional Tahun Anggaran 2022, di Kuta - Bali, pada Rabu (24/8/2022). Dengan begitu, puluhan triliun pendapatan negara daerah sektor pajak berpotensi hilang.

"Jumlah secara umum kendaraan di Indonesia 112 juta, yang bayar pajak hanya 57 persen. Jadi potensi pajak yang hilang tinggi sekali," kata Fatona

Guna meningkatkan minat masyarakat untuk membayar pajak kendaraan. Maka dalam rakor kali ini dibahas sejumlah hal.

Seperti upaya integrasi data bagi pemerintah daerah, penghapusan bea balik nama, dan penghapusan pajak progresif. "Ini kewenangan pemerintah daerah," ujarnya.

Diharapkan dengan terobosan itu pajak kendaraan bermotor akan semakin meningkat dan dengan sendirinya meningkat juga pendapatan asli daerah. ***

Load More