- Pemprov Banten akan mengenakan Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraan listrik mulai Mei 2026 dengan tarif 25 persen.
- Kebijakan tersebut merujuk pada regulasi Kementerian Dalam Negeri dan bertujuan meningkatkan pendapatan daerah dari populasi kendaraan listrik.
- Keputusan ini kontradiktif dengan instruksi Menteri Dalam Negeri yang justru mendorong pemberian insentif pajak bagi kendaraan listrik.
Suara.com - Pemerintah Provinsi Banten berencana mengakhiri masa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik berbasis baterai. Mulai Mei 2026, mobil dan motor listrik yang melintas di wilayah ini akan dikenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan besaran tertentu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Banten Berly Rizki Natakusumah menjelaskan bahwa aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Saat ini pihaknya sedang menyusun rancangan keputusan gubernur sebagai payung hukum penerapan kebijakan tersebut.
“Untuk tahap awal, kami terapkan tarif sekitar 25 persen dari pajak kendaraan konvensional, sesuai kesepakatan asosiasi Bapenda wilayah Jawa-Bali,” ujar Berly, dikutip Sabtu (25/4/2026).
Skema tarif ini menandakan berakhirnya era pajak nol persen bagi kendaraan ramah lingkungan di Banten. Penghitungan nilai pajak nantinya akan didasarkan pada nilai jual kendaraan serta variabel lain dalam regulasi pajak daerah.
Bagi kendaraan yang sudah terdaftar, kewajiban pembayaran baru akan berlaku pada siklus jatuh tempo pajak tahunan berikutnya.
Berdasarkan data Bapenda Banten, populasi kendaraan listrik di wilayah tersebut tumbuh pesat sejak 2022 dengan jumlah mencapai 35 ribu unit.
Angka ini mencakup sekitar 22 persen dari total kendaraan baru yang terdaftar di Banten. Dengan populasi yang semakin besar, potensi penerimaan pajak dari sektor ini dinilai cukup signifikan untuk pendapatan daerah.
Meski Banten bersiap menerapkan pajak, kebijakan ini muncul di tengah instruksi terbaru dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Melalui surat edaran tertanggal 24 April 2026, Tito justru mendorong pemerintah daerah untuk memberikan insentif berupa pembebasan pajak guna mempercepat adopsi kendaraan listrik secara nasional.
Baca Juga: 5 Mobil Listrik dengan Kursi Pijat, Perjalanan Jauh Anti Pegal
Hal ini memicu diskusi mengenai keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan dukungan terhadap program percepatan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda
-
Presiden Prabowo Subianto Sindir Wartawan Saat Bahas Tentang Kampanye Besar di Pidatonya
-
Hari Anak Nasional, Saatnya Perluas Ruang Belajar dan Kolaborasi untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak
-
Honda ADV160 Ternyata Sanggup Tenggak Etanol 85 Persen, Harga Jauh Lebih Murah
-
Kulit Bersih Tanpa Rasa Kering dan Tertarik, Ini Pentingnya Memilih Cleansing Balm yang Gentle
-
Baru IPO, Emiten RANS Sudah Gonjang-ganjing! Satu Direktur Pilih Mundur
-
Bukan Supra Lagi Jadi Raja, Ini Motor Bebek Honda Paling Irit yang Kerap Diremehkan
-
Bebas Eksplorasi Aroma, Begini Cara Baru Menemukan Parfum yang Cocok
-
Laut China Selatan Jadi Rebutan, RI Diminta Tak Lupakan Potensi Ekonomi Natuna
-
2 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Akhir Juli dan Awal Agustus 2026, Siap Panen Rezeki