- Pemprov Banten akan mengenakan Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraan listrik mulai Mei 2026 dengan tarif 25 persen.
- Kebijakan tersebut merujuk pada regulasi Kementerian Dalam Negeri dan bertujuan meningkatkan pendapatan daerah dari populasi kendaraan listrik.
- Keputusan ini kontradiktif dengan instruksi Menteri Dalam Negeri yang justru mendorong pemberian insentif pajak bagi kendaraan listrik.
Suara.com - Pemerintah Provinsi Banten berencana mengakhiri masa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik berbasis baterai. Mulai Mei 2026, mobil dan motor listrik yang melintas di wilayah ini akan dikenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan besaran tertentu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Banten Berly Rizki Natakusumah menjelaskan bahwa aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Saat ini pihaknya sedang menyusun rancangan keputusan gubernur sebagai payung hukum penerapan kebijakan tersebut.
“Untuk tahap awal, kami terapkan tarif sekitar 25 persen dari pajak kendaraan konvensional, sesuai kesepakatan asosiasi Bapenda wilayah Jawa-Bali,” ujar Berly, dikutip Sabtu (25/4/2026).
Skema tarif ini menandakan berakhirnya era pajak nol persen bagi kendaraan ramah lingkungan di Banten. Penghitungan nilai pajak nantinya akan didasarkan pada nilai jual kendaraan serta variabel lain dalam regulasi pajak daerah.
Bagi kendaraan yang sudah terdaftar, kewajiban pembayaran baru akan berlaku pada siklus jatuh tempo pajak tahunan berikutnya.
Berdasarkan data Bapenda Banten, populasi kendaraan listrik di wilayah tersebut tumbuh pesat sejak 2022 dengan jumlah mencapai 35 ribu unit.
Angka ini mencakup sekitar 22 persen dari total kendaraan baru yang terdaftar di Banten. Dengan populasi yang semakin besar, potensi penerimaan pajak dari sektor ini dinilai cukup signifikan untuk pendapatan daerah.
Meski Banten bersiap menerapkan pajak, kebijakan ini muncul di tengah instruksi terbaru dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Melalui surat edaran tertanggal 24 April 2026, Tito justru mendorong pemerintah daerah untuk memberikan insentif berupa pembebasan pajak guna mempercepat adopsi kendaraan listrik secara nasional.
Baca Juga: 5 Mobil Listrik dengan Kursi Pijat, Perjalanan Jauh Anti Pegal
Hal ini memicu diskusi mengenai keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan dukungan terhadap program percepatan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Mekanik Menyerah Bikin Innova Bensin Irit, Cek 4 Mobil Bekas 1200cc Hemat BBM Ini
-
Daftar Lengkap Harga BBM SPBU Pertamina Hari Ini usai Pertamax Naik Sampai Rp16.250
-
Pertamax Meroket Rp16 Ribuan, Amankah 'Downgrade' ke Pertalite? Pakar Ungkap Fakta Tak Terduga
-
Harga Pertamax Makin Mahal, Benarkah Mengisi BBM di Pagi Hari Lebih Untung?
-
4 Dampak Serius Mobil yang Biasa Pertamax Ganti Pertalite: Hemat di SPBU Boncos di Bengkel?
-
Daftar Mobil Hybrid yang Bisa Jadi Pilihan di Tengah Kenaikan Harga Pertamax
-
Pertamax Tembus Rp16.250, Begini 10 Cara Menghemat BBM tanpa Harus Ganti Motor
-
Heboh Beredar Daftar Mobil Dilarang Isi Pertalite Mulai 2026, Cek Faktanya di Sini!
-
Modal Full Tank PCX 160 Tembus Rp131 Ribu Pasca Pertamax Naik, Untungnya Tertolong 3 Fitur Ini
-
5 Mobil Paling Irit Bensin dan Awet untuk Keluarga: Muat 7 Penumpang, Cocok Gantikan Innova