/
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 16:46 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dilaporkan ke polisi. (ist)

SUARA DENPASAR - Kasus pembunuhan Brigadir Joshua yang diduga didalangi Ferdy Sambo memasuki babak baru. Dia bersama sang istri, Putri Candrawathi kembali dilaporkan oleh Kuasa Hukum Brigadir J.

Kamaruddin Simanjuntak melaporkan pasangan suami-istri istri dengan kasus laporan palsu ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual. 

"Berkaitan dengan Pasal 317 dan 318 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata dia di Mabes Polri, Jumat.

Dia mengatakan laporan ini berdasarkan apa yang dilakukan oleh Ferdy-Putri. PC sebelumnya melaporkan korban ke Polres Jakarta Selatan soal ancaman pembunuhan.

Kemudian, terkait laporan PC soal dia yang mengaku menjadi korban pelecehan dan/atau kekerasan seksual oleh almarhum Brigadir J.

Untuk diketahui, dua laporan di atas sudah dilakukan penghentian penyidikan oleh Bareskrim. "Tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual," kata dia.

Pagi ini, PC telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya. Dia tampak masuk ke Bareskrim Polri sekira pukul 10.30. 

Dalam kasus ini, Timsus Polri menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah PC, Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf selaku sopir.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Adapun ancamannya yaitu maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(Antara)

Baca Juga: Ferdy Sambo Akui Salah, Minta Maaf, dan Menyesal, tapi Ajukan Banding saat Dipecat

Load More