SUARA DENPASAR - Ferdy Sambo aku salah, juga menyesal dalam sidang kode etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dia pun dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dari kepolisian. Akan tetapi, suami dari Putri Cadrawathi ini mengajukan banding atas putusan KKEP.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, Ferdy Sambo sebagai pelanggar sama sekali tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi.
“Artinya perbuatan tersebut betul adanya," jelas Dedi pada wartawan usai sidang etik di ungkap Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Dedi menuturkan, Ferdy Sambo mengakui semua perbuatan yang dilakukan. Dari soal rekayasa kasus, menghilangkan barang bukti, sampai obstruction of justice atau menghalangi penegakan hukum/ penyidikan.
Tak hanya mengakui perbuatannya yang salah, dalam sidang yang berlangsung marathon dari Kamis (25/8/2022) Pukul 09.25 WIB hingga Jumat (26/8/2022) 01.55 WIB itu, Ferdy Sambo juga menyampaikan penyesaan dan minta maaf.
“Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini bisa diterima dengan terbuka dan saya siap menjalankan proses hukum ini dengan baik, sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak," kata Ferdy Sambo dalam suratnya.
Dalam selembar surat yang ditulis tangan, Sambo juga menyatakan rasa bersalah dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan senior dan rekan-rekannya di kepolisian.
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan pelanggar, pimpinan sidang KKEP sudah memutuskan Ferdy Sambo dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat. Dedi mengatakan, putusan pimpinan sidang KKEP bulat. Tidak ada perbedaan pendapat.
"Tidak ada (perbedaan pendapat, red), makanya tadi kolektif kolegial dari ketua wakil ketua dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan tadi," jelasnya.
Baca Juga: Viral Bapak-bapak Ketahuan Rekam Bule Berbikini di Pantai Bali, HP Dirampas
Meski telah mengakui kesalahannya, lalu minta maaf dan menyesal atas perbuatannya, bapak empat anak ini menyatakan banding atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Menanggapi banding yang diajukan Ferdy Sambo, Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, itu adalah hak dari terduga pelanggar. Namun, dia menegaskan, nantinya putusan banding adalah keputusan final dan mengikat.
"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat," jelasnya.
Dalam waktu tiga hari setelah putusan KKEP, kata Dedi, mantan Kadiv Propam Polri memiliki waktu mengajukan banding. Setelah mengajukan banding, kemudian sekretaris KEPP punya waktu 21 hari untuk membuat putusan banding.
"Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," tukasnya. (PMJNews)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga