SUARA DENPASAR – Dua pelaku pembunuhan pegawai bank di Bali bernama I Gusti Agung Mirah Lestari (42), yakni Nova Sandi Prasetia (31) dan temannya Rahman (28) dijerat menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal ini sama seperti yang dikenakan kepada mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dkk dalam pembunuhan Brigadir Joshua. Ancamannya maksimal berupa hukuman mati.
"Kedua pelaku melanggar tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP junto pasal 55 KUHP atau pasal 365 KUHP," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Polda Bali, Senin (29/8/2022).
Satake Bayu menjelaskan, kedua pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Keduanya dikenai pasal pembunuhan berencana dan perampokan dengan kekerasan terhadap korban I Gusti Agung Mirah Agung Lestari, seorang janda asal Desa Buduk, Mengwi, Badung.
Lalu Minggu (21/8/2022), korban janjian untuk bertemu dengan pacarnya Nova untuk jalan-jalan. Lalu menggunakan mobil korban, pelaku yang juga mengajak temannya RA jalan menuju Kedonganan, Jimbaran untuk makan-makan.
"Dan posisinya pelaku NSP (Nova) yang mengendarai mobil, korban (Gung Mirah) di sampingnya, dan pelaku RA (Rahman) duduk di belakang," kata AKBP Endang Tri Prwanto, Kasubdit 3 Direskrimum Polda Bali saat konferensi pers di Polda Bali.
Namun, jauh sebelum makan malam bersama itu, ternyata pelaku NSP dan RA sudah merencanakan aksi pembunuhan dan perampokan. Rahman yang sebetulnya bekerja sebagai pekerja di kebun kelapa sawit di Malaysia terbang dari Malaysia ke Bali satu bulan sebelumnya demi rencana perampokan ini. Selama sebulan di Bali, Rahman tinggal di sebuah kos di Gianyar.
"Jadi mereka sudah berencana sejak awal," bebernya.
Singkat cerita, usai makan malam mereka hendak pulang. Tiba-tiba di tengah perjalanan, keduanya telah merencanakan eksekusi. Pelaku RA langsung mencekik korban dari arah belakang selama di dalam mobil. Dia juga dicekik pakai tali tas.
Korban sempat berontak, namun tersangka RA langsung menghantam kepala korban menggunakan lututnya. "Jadi korban dieksekusi di dalam mobil.selam perjalanan. Korban dicekik," bebernya. Lalu di hutan hutan Klatakan, jalan raya Denpasar-Gilimanuk, Banjar Sumber Sari, desa Melaya, Jembrana, jasad korban dibuang ke selokan.
Baca Juga: Begini Kronologi Pembunuhan Keji Pegawai Bank di Bali hingga Pelarian Kedua Pelaku
Pelaku NSP yang bertugas mengendarai mobil disuruh berhenti oleh RA. Lalu pelaku RA bertugas membopong tubuh korban keluar mobil dan melemparnya ke got. Hingga akhirnya jasadnya ditemukan pada Minggu (23/8/2022). Pasca temuan jasad korban, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Dua pria dan mobil korban sempat terlihat menyeberang di pelabuhan Gilimanuk. "Kami mendapatkan informasi ternyata mobil korban sudah berada di Boyolali. Dijual di sana dengan harga Rp. 25 juta. Nomor planya juga sudah diganti," terangnya.
Polisi lalu berlanjut mengejar pelaku. Hingga pada Sabtu (27/8/2022) pelaku NSP dan RA ditangkap di Lampung. "Motif pembunuhan ini masalah ekonomi," tandas AKBP Endang Tri Purwanto. Dalam penangkapan itu, kedua pelaku berupaya kabur dan melarikan diri. Sehingga polisi menembak kaki keduanya.
Kini keduanya diamanakan di Polda Bali. Sedangkan barang bukti mobil mobil masih berada di Pulau Jawa. (MNP)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi
-
Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding
-
IPC TPK Catat Arus Peti Kemas Tumbuh 7 Persen Sepanjang Semester I 2026