SUARA DENPASAR – Dua pelaku pembunuhan pegawai bank di Bali bernama I Gusti Agung Mirah Lestari (42), yakni Nova Sandi Prasetia (31) dan temannya Rahman (28) dijerat menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal ini sama seperti yang dikenakan kepada mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dkk dalam pembunuhan Brigadir Joshua. Ancamannya maksimal berupa hukuman mati.
"Kedua pelaku melanggar tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP junto pasal 55 KUHP atau pasal 365 KUHP," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Polda Bali, Senin (29/8/2022).
Satake Bayu menjelaskan, kedua pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Keduanya dikenai pasal pembunuhan berencana dan perampokan dengan kekerasan terhadap korban I Gusti Agung Mirah Agung Lestari, seorang janda asal Desa Buduk, Mengwi, Badung.
Lalu Minggu (21/8/2022), korban janjian untuk bertemu dengan pacarnya Nova untuk jalan-jalan. Lalu menggunakan mobil korban, pelaku yang juga mengajak temannya RA jalan menuju Kedonganan, Jimbaran untuk makan-makan.
"Dan posisinya pelaku NSP (Nova) yang mengendarai mobil, korban (Gung Mirah) di sampingnya, dan pelaku RA (Rahman) duduk di belakang," kata AKBP Endang Tri Prwanto, Kasubdit 3 Direskrimum Polda Bali saat konferensi pers di Polda Bali.
Namun, jauh sebelum makan malam bersama itu, ternyata pelaku NSP dan RA sudah merencanakan aksi pembunuhan dan perampokan. Rahman yang sebetulnya bekerja sebagai pekerja di kebun kelapa sawit di Malaysia terbang dari Malaysia ke Bali satu bulan sebelumnya demi rencana perampokan ini. Selama sebulan di Bali, Rahman tinggal di sebuah kos di Gianyar.
"Jadi mereka sudah berencana sejak awal," bebernya.
Singkat cerita, usai makan malam mereka hendak pulang. Tiba-tiba di tengah perjalanan, keduanya telah merencanakan eksekusi. Pelaku RA langsung mencekik korban dari arah belakang selama di dalam mobil. Dia juga dicekik pakai tali tas.
Korban sempat berontak, namun tersangka RA langsung menghantam kepala korban menggunakan lututnya. "Jadi korban dieksekusi di dalam mobil.selam perjalanan. Korban dicekik," bebernya. Lalu di hutan hutan Klatakan, jalan raya Denpasar-Gilimanuk, Banjar Sumber Sari, desa Melaya, Jembrana, jasad korban dibuang ke selokan.
Baca Juga: Begini Kronologi Pembunuhan Keji Pegawai Bank di Bali hingga Pelarian Kedua Pelaku
Pelaku NSP yang bertugas mengendarai mobil disuruh berhenti oleh RA. Lalu pelaku RA bertugas membopong tubuh korban keluar mobil dan melemparnya ke got. Hingga akhirnya jasadnya ditemukan pada Minggu (23/8/2022). Pasca temuan jasad korban, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Dua pria dan mobil korban sempat terlihat menyeberang di pelabuhan Gilimanuk. "Kami mendapatkan informasi ternyata mobil korban sudah berada di Boyolali. Dijual di sana dengan harga Rp. 25 juta. Nomor planya juga sudah diganti," terangnya.
Polisi lalu berlanjut mengejar pelaku. Hingga pada Sabtu (27/8/2022) pelaku NSP dan RA ditangkap di Lampung. "Motif pembunuhan ini masalah ekonomi," tandas AKBP Endang Tri Purwanto. Dalam penangkapan itu, kedua pelaku berupaya kabur dan melarikan diri. Sehingga polisi menembak kaki keduanya.
Kini keduanya diamanakan di Polda Bali. Sedangkan barang bukti mobil mobil masih berada di Pulau Jawa. (MNP)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Perjalanan Karier Pemain Maluku Daijiro Chirino hingga Membela Klub Cristiano Ronaldo
-
8 Golongan Penerima Zakat Mal, Tidak Hanya Fakir Miskin
-
Mudik ke Maluku, Pemain Keturunan Ini Dibuat Geleng-geleng Lihat Indahnya Kampung Halaman
-
Minta Mobil Dinas Rp8,5 M, Intip Harta Kekayaan Gubernur Kaltim Rudy Masud dan Istri
-
Apakah CPNS Dapat THR Lebaran 2026? Begini Aturan Resminya
-
Indosat HiFi Air Resmi Hadir, Internet Rumah Tanpa Kabel Bisa Dibawa Mudik dan Langsung Aktif
-
Lolos Saja Belum Pasti, Pelatih Malaysia Sudah Pasang Target Juara Piala Asia 2027
-
Akun Telegram Catut InaEEWS BMKG Sebarkan Peringatan Gempa Palsu, Publik Diminta Waspada
-
7 Olahraga yang Cocok Dilakukan saat Puasa agar Tetap Bugar
-
Solidaritas Mokel Berjamaah, Mengapa Jadi Tren?