/
Senin, 29 Agustus 2022 | 21:45 WIB
Waria bernama Rigel Sian Stirman (29) ditangkap polisi di kosnya di Jalan Pantai Batu Bolong Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali, karena mencuri tas kosmetik. (IST)

SUARA DENPASAR – Seorang wanita pria (Waria) bernama Rigel Sian Stirman (29) ditangkap polisi di kosnya di Jalan Pantai Batu Bolong Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali, Minggu (28/8/2022). Dia diduga mencuri barang milik warga negara asing (WNA), di antaranya tas kosmetik.

Kapolsek Kuta Utara, AKP Putu Diah Kurniawandari membeberkan bahwa peristiwa pencurian ini berawal dari laporan seorang wisatawan asal Singapura bernama Muhammad Fadhil Bin Mohamed Yusof (30). 

Korban mengaku kehilangan barang berharga berupa tas kosmetik seharga Rp14,8 juta dari kamar tempatnya menginap di vila Blossom Eco Luxe Villas, Jalan Pantai Batu Bolong, Banjar Canggu, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali, Jumat (26/8) pukul 09.00 Wita. 

Atas laporan ini, anggota Polsek Kuta Utara melakukan olah TKP, disertai memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga memeriksa CCTV yang berada di vila tersebut.

"Hasil pemerikasaan rekaman kamera CCTV terlihat ada seseorang masuk ke vila dengan cara memanjat pintu depan vila,” kata AKP Putu Diah Kurniawandari di Mapolsek Kuta Utara, Senin (29/8) siang.  

Setelah dua hari, polisi akhirnya menangkap Rigel yang diduga sebagi pencurinya. Dia adalah seorang waria. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah tas kosmetik warna biru, satu buah parfum 100 merek Hugo, satu set kosmetik merek Mac, satu buah Apple Watch, satu pasang sandal yang digunakan pelaku, baju warna hitam, dan celana panjang jins. 

Tersangka Rigel pun dijerat menggunakan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian.

“Ancamannya berupa hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara," jelasnya. (*)

Baca Juga: Polisi Tangkap Pejudi Kelas Teri di Denpasar, Barang Bukti Rp600 Ribu

Load More