/
Selasa, 30 Agustus 2022 | 21:58 WIB
Ferdy Sambo menggunakan baju tahanan dan Putri Candrawathi menggunakan kemeja putih saat menjalani Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J (Suara.com/Alfian Winnato)

SUARA DENPASAR - Kaisar Sambo, sebutan warganet untuk Irjen Ferdy Sambo penahanannya diperpanjang Bareskrim Mabes Polri.

Perpanjangan penahanan 20 hari ke depan itu menyusul berkas perkara dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo dinyatakan tidak lengkap oleh Kejaksaan Agung.

Selain berkas Kaisar Sambo. Tersangka lain kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J juga dinyatakan belum lengkap.

Yaknidinyatakan belum lengkap oleh Bharada E atau Ricard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma'aruf.

"Sudah diperpanjang, 20 hari saja," kata Dirtipiddum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian kepada wartawan di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

"Berkas yang empat itu masih dalam posisi P18. P19-nya berakhir, pengembalian berkas perkara penuntut umum kepada penyidik itu hari Kamis. Nanti akan diserahkan pada hari Kamis oleh teman-teman penuntut umum kepada penyidik, termasuk berkas perkara yang masih kekurangan," sambung Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana di Gedung Kejaksaan Agung RI, Selasa (30/8/2022).

Penyerahan berkas dari jaksa ke penyidik Mabes Polri akan dilakukan pada 1 September nanti. Nantinya penyidik Mabes Polri akan melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk pihak kejaksaan. Baik itu anatomi maupun kesesuaian dengan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J.

Seperti diketahui Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma'aruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. Sementara Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Baca Juga: Detik-detik Pistol Glock 26 yang Dibawa Ferdy Sambo Jatuh di Sekitar Area Rumah Dinas

Khusus untuk berkas Putri Candrawathi baru diterima Kejagung awal pekan ini. Nantinya berkas tersebut juga akan dipelajari dengan teliti oleh pihak kejaksaan. Tentu sesuai dengan aturan yang berlaku. ***

Sumber: Suara.com

Load More