/
Rabu, 31 Agustus 2022 | 20:58 WIB
Mahfud MD Respon Protes Pengacara Brigadir J yang Dilarang Ikut Rekonstruksi, 'Tidak Perlu' (SUARA DENPASAR ( Yuotobe Deddy Corbuzier ))

Suara Denpasar- Pengacara Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J protes lantaran dirinya dilarang untuk mengikuti proses rekonstruksi pembunuhan kliennya.

Rekonstruksi ini dihadiri seluruh tersangka yang terkait dengan pembunuhan Brigadir J, seperti Ferdy Sambo dan istrinya, serta dua orang ajudan serta pegwai di rumah Sambo.

Proses rekonstruksi itu menggambarkan detail soal kejadian sebelum dan sesudah pembunuhan.

Namun si pengacara tidak diizinkan untuk mengikuti proses rekonstruksi tersebut.

Pengacara Brigadir J mempertanyakan kenapa dirinya dilarang untuk melihat proses pembunuhan kliennya.

Terkiat dengan hal ini Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD memberikan respon terkait dengan protes tersebut.

Kata Mahfud MD kepolisian tidak wajib untuk mengundang pengacara korban, meskipun juga tidak berhak melarang.

"Ketika rekonstruksi dilakukan ya mereka (pengacara Brigadir J) memang tidak harus diundang. Meskipun tidak harus dilarang. Itu sama saja dengan masyarakat biasa," kata Mahfud dikutip dari siaran kanal YouTube Lembaga Survei Indonesia, Rabu (31/8/2022) dari laman PMJ.

Kata dia yang wajib untuk datang adalah pengacara dari para tersangka.

Baca Juga: Fans Screening One Piece Film Red Dibanderol Rp860 Ribu, Jadwal dan Cara Membelinya

Sedangkan untuk posisi pengacara korban sudah bisa diwakili oleh pengacara negara yakni jaksa.

"Sebenarnya kalau di dalam hukum itu yang berhak mendapat pengacara itu sebenarnya kan terpidana, bukan korban ya. Karena kalau korban tidak maju ke pengadilan, kalau yang boleh punya pengacara itu yang tersangka seperti Bharada (Eliezer), Sambo itu," jelasnya.

Karena itu saat rekonstruksi kemarin, lanjut Mahfud MD, hanya pengacara dari para tersangka yang diundang.

Sedangkan untuk Brigadir J sudah diwakili oleh pengacara negara atau jaksa. ***

Load More