SUARA DENPASAR - Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku perampokan di minimarket Toko Gede, jejaring Alfa Mart, di Jalan Teuku Umar Nomor 48 C, Denpasar Barat. Perampok Toko Gede atau Alfa Mart itu bernama Rizki Sahputra (25) asal Bengkulu. Yang mengejutkan, dia ternyata mantan karyawan dengan jabatan sebagai asisten kepala toko di Toko Gede yang dia rampok.
Pelaku ditangkap pada Kamis (1/9/2022) sekitar pukul 13.00 WITA di Jalan Kartika, Dauh Puri Denpasar. Dalam penangkapan itu, pelaku ditembak pada kedua kakinya karena mencoba kabur.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, penangkapan pelaku bermula adanya laporan dari pihak Alfa Mart atau Toko Gede atas perampokan pada Selasa (30/8/2022). Saat itu pelaku melakukan perampokan menggunakan senjata tajam.
Itu bermula sekitar pukul 06.30 WITA. Salah satu karyawan bernama Ratna Safitri (26) baru saja membuka toko. Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam toko dan langsung menyandera karyawan toko dengan menodongkan golok ke leher karyawati tersebut.
"Tangan karyawati itu juga diikat menggunakan kabel charger oleh pelaku," katanya.
Lalu, pelaku meminta kunci brankas. Setelahnya dia ke lantai dua dan mengambil uang jutaan rupiah di brankas. Selain itu dia mengambil dua slop rokok Sampoerna. Dia juga merusak kabel dan rekaman CCTV.
"Namun saat mengancam karyawan, pelaku ini sempat memberi tahu saksi untuk jangan takut. Pelaku bilang kalau dia (pelaku) juga anak toko," bebernya.
Karyawan bernama Ratna Safitri sempat kabur dari toko. Bahkan mengunci toko dari luar, kemudian minta tolong satpam toko sebelah hingga laporan ke polisi. Namun, ketika polisi datang, perampok ini sudah menghilang.
Walau begitu, berbekal pengakuan dari karyawan yang sempat ditodong itu lah polisi mendapat petunjuk buat polisi dalam melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya dicurigai bahwa terduga pelaku saat itu adalah mantan karyawan toko tersebut.
Baca Juga: Kompol Chuck Putranto Anak Buah Ferdy Sambo Dipecat, Hasil Sidang Komisi Etik Polri
Kini pelaku ditahan di Polresta Denpasar. Dia dikenai pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancama pidana penjara paling lama sembilan tahun. (MNP)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
4 Rekomendasi Sepatu Lokal Harga Rp 300 Ribuan dengan Kualitas World Class
-
Tak Terima Ibunya Disebut 'Penyakitan', Pria di Pandeglang Cekik Kekasih hingga Tewas
-
Modus Licin Pengedar Cimahi, Sembunyikan Sabu di Tumpukan Beras Hingga Transaksi di Pos Satpam
-
PFI Bogor Gelar Bedah Foto APFI 2026, Soroti Risiko dan Etika Jurnalisme Visual Dunia
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Koleksi Terbaru Musim Panas 2026, Pedro Tawarkan Gaya Pesisir yang Ringan, Elegan, dan Timeless
-
Cuma di Jakarta, Penonton Konser Westlife Bisa Bawa Pulang Gelang LED Eksklusif