SUARA DENPASAR - Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku perampokan di minimarket Toko Gede, jejaring Alfa Mart, di Jalan Teuku Umar Nomor 48 C, Denpasar Barat. Perampok Toko Gede atau Alfa Mart itu bernama Rizki Sahputra (25) asal Bengkulu. Yang mengejutkan, dia ternyata mantan karyawan dengan jabatan sebagai asisten kepala toko di Toko Gede yang dia rampok.
Pelaku ditangkap pada Kamis (1/9/2022) sekitar pukul 13.00 WITA di Jalan Kartika, Dauh Puri Denpasar. Dalam penangkapan itu, pelaku ditembak pada kedua kakinya karena mencoba kabur.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, penangkapan pelaku bermula adanya laporan dari pihak Alfa Mart atau Toko Gede atas perampokan pada Selasa (30/8/2022). Saat itu pelaku melakukan perampokan menggunakan senjata tajam.
Itu bermula sekitar pukul 06.30 WITA. Salah satu karyawan bernama Ratna Safitri (26) baru saja membuka toko. Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam toko dan langsung menyandera karyawan toko dengan menodongkan golok ke leher karyawati tersebut.
"Tangan karyawati itu juga diikat menggunakan kabel charger oleh pelaku," katanya.
Lalu, pelaku meminta kunci brankas. Setelahnya dia ke lantai dua dan mengambil uang jutaan rupiah di brankas. Selain itu dia mengambil dua slop rokok Sampoerna. Dia juga merusak kabel dan rekaman CCTV.
"Namun saat mengancam karyawan, pelaku ini sempat memberi tahu saksi untuk jangan takut. Pelaku bilang kalau dia (pelaku) juga anak toko," bebernya.
Karyawan bernama Ratna Safitri sempat kabur dari toko. Bahkan mengunci toko dari luar, kemudian minta tolong satpam toko sebelah hingga laporan ke polisi. Namun, ketika polisi datang, perampok ini sudah menghilang.
Walau begitu, berbekal pengakuan dari karyawan yang sempat ditodong itu lah polisi mendapat petunjuk buat polisi dalam melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya dicurigai bahwa terduga pelaku saat itu adalah mantan karyawan toko tersebut.
Baca Juga: Kompol Chuck Putranto Anak Buah Ferdy Sambo Dipecat, Hasil Sidang Komisi Etik Polri
Kini pelaku ditahan di Polresta Denpasar. Dia dikenai pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancama pidana penjara paling lama sembilan tahun. (MNP)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!
-
Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan
-
Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo