Suara Denpasar - Sidang Komisi Etik memutuskan Kompol Chuck Putranto (CP), mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri bersalah. Anak buah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo itu pun diputus dengan sanksi pecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
PTDH dijatuhkan kepada Kompol Chuck Putranto (CP) karena terlibat dalam menghalangi proses penyidikan atas kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Joshua.
Kompol Chuck Putranto ini sebelumnya sudah mengikuti proses persidangan komisi etik sejak Kamis hingga Jumat dini hari tadi. Berdasarkan hasil sidang itu akhirnya diputuskan sanksi PTDH. Selain sanksi pemecatan tersebut, juga ada sanksi berupa administrasi.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan sanksi administrasi yang dijatuhkan adalah sanksi penempatan di tempat khusus selama 24 hari dari 5 sampai 29 Agustus 2022. Kedua kata dia, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Sanksi tegas tanpa pandang bulu ini diberikan oleh komisi sidang etik sebagaimana komitmen yang telah diinstruksikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mengusut tuntas pelanggaran baik pidana maupun kode etik.
"Pak Kapolri sejak awal telah berkomitmen untuk menindak tegas anggota yang terlibat Obstruction of Justice baik secara etik maupun pidana," tutur Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Atas putusan yang telah dijatuhkan oleh komisi etik Kompol CP mengajukan banding.
Selain pelanggaran kode etik, Kompol Chuck Putranto juga saat ini menjadi tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi, 19 Agustus 2022 lalu menyebutkan, Kompol Chuck Putranto masuk dalam klaster 3 dalam pidana tersebut bersama Kompol Bauquni Wibowo dan AKBP Arif Rachman Arifin.
Chuck Putranto bersama Baiquni dan Arif Rachman bertugas mengambil dan merusak DVR (digital voice recorder) CCTV di Duren Tiga, lokasi pembunuhan Brigadir Joshua. Dengan perbuatan ketiganya, polisi sempat kesulitan mengungkap kasus kematian Brigadir Joshua karena tidak adanya CCTV.
Brigjen Pol Asep Edi menjelaskan tentang perkara menghilangkan, memindahkan serta mentransmisikan informasi elektronik, sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya.
“Klaster tiga adalah yang melakukan pemindahan, transmisi dan melakukan perusakan (DVR CCTV),” jelasnya.
Selain tiga pelaku yang memindahkan dan merusak CCTV, juga ada tiga perwira tinggi dan menengah yang memerintahkan. Yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.
Mereka dijerat menggunakan Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. (PMJ News)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sepatu Harry Kane dan Jude Bellingham Dicuri! Polisi Tangkap Dua Pelaku
-
Amalan 1 Muharram yang Dianjurkan Buya Yahya dan Gus Baha, dari Puasa hingga Salat Tasbih
-
Kenapa Dianjurkan Minum Susu Putih Saat Malam 1 Muharram? Ini Makna dan Doanya
-
Car Free Day di Ampera Resmi Dimulai, Mampukah Bertahan atau Sekadar Seremonial?
-
DPR Apresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Nilai Rupiah
-
Wali Kota San Miguel Amatitlan Tewas Ditembak di Rumahnya Sendiri
-
Cara Membuat Lilin Darurat saat Mati Lampu, Cukup Pakai Bahan yang Ada di Rumah
-
Permen Karet Jadi Kunci? Cara Ancelotti Hadapi Tekanan Piala Dunia 2026
-
Klaim Mobilnya Dipasang Alat Pelacak, Tiyo Ardianto Dikuliti Netizen: Beasiswa KIP, Mobil Fortuner?
-
Foto e-KTP Jelek Bisa Diganti? Ini Aturan dan Syarat Resminya