Suara Denpasar - Sidang Komisi Etik memutuskan Kompol Chuck Putranto (CP), mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri bersalah. Anak buah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo itu pun diputus dengan sanksi pecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
PTDH dijatuhkan kepada Kompol Chuck Putranto (CP) karena terlibat dalam menghalangi proses penyidikan atas kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Joshua.
Kompol Chuck Putranto ini sebelumnya sudah mengikuti proses persidangan komisi etik sejak Kamis hingga Jumat dini hari tadi. Berdasarkan hasil sidang itu akhirnya diputuskan sanksi PTDH. Selain sanksi pemecatan tersebut, juga ada sanksi berupa administrasi.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan sanksi administrasi yang dijatuhkan adalah sanksi penempatan di tempat khusus selama 24 hari dari 5 sampai 29 Agustus 2022. Kedua kata dia, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Sanksi tegas tanpa pandang bulu ini diberikan oleh komisi sidang etik sebagaimana komitmen yang telah diinstruksikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mengusut tuntas pelanggaran baik pidana maupun kode etik.
"Pak Kapolri sejak awal telah berkomitmen untuk menindak tegas anggota yang terlibat Obstruction of Justice baik secara etik maupun pidana," tutur Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Atas putusan yang telah dijatuhkan oleh komisi etik Kompol CP mengajukan banding.
Selain pelanggaran kode etik, Kompol Chuck Putranto juga saat ini menjadi tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi, 19 Agustus 2022 lalu menyebutkan, Kompol Chuck Putranto masuk dalam klaster 3 dalam pidana tersebut bersama Kompol Bauquni Wibowo dan AKBP Arif Rachman Arifin.
Chuck Putranto bersama Baiquni dan Arif Rachman bertugas mengambil dan merusak DVR (digital voice recorder) CCTV di Duren Tiga, lokasi pembunuhan Brigadir Joshua. Dengan perbuatan ketiganya, polisi sempat kesulitan mengungkap kasus kematian Brigadir Joshua karena tidak adanya CCTV.
Brigjen Pol Asep Edi menjelaskan tentang perkara menghilangkan, memindahkan serta mentransmisikan informasi elektronik, sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya.
“Klaster tiga adalah yang melakukan pemindahan, transmisi dan melakukan perusakan (DVR CCTV),” jelasnya.
Selain tiga pelaku yang memindahkan dan merusak CCTV, juga ada tiga perwira tinggi dan menengah yang memerintahkan. Yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.
Mereka dijerat menggunakan Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. (PMJ News)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
4 Pertandingan Persija Tersisa Dianggap Final oleh Shayne Pattynama
-
Gus Ipul Pastikan Bantuan untuk Keluarga Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
IHSG Merana, BBCA Masih Dominasi Transaksi
-
BRI Bukukan Laba Rp15,5 Triliun, Tumbuh 13,7% di Tengah Tantangan Ekonomi Global
-
Buntut Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha, DPR Desak UGM Nonaktifkan Dosen Cahyaningrum Dewojati!
-
Gagal KPR Bukan Soal Gaji, Ini 5 Cara Memperbaiki BI Checking agar Disetujui Bank Terbaru 2026
-
Detik-detik Mencekam di Apartemen Mediterania: Alarm Tak Bunyi, Warga Panik
-
Kinerja BRI Tetap Solid, Laba Bersih Tumbuh 13,7% Capai Rp15,5 Triliun di Awal 2026
-
Laba BRI 2026 Rp15,5 Triliun: Kredit Tumbuh 13,7% Capai Rp1,562 Triliun
-
OMODA C5 2026 Tampil dengan Wajah Baru di Thailand, Bakal Jadi Pengganti Chery E5 di Indonesia?