/
Jum'at, 02 September 2022 | 16:17 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo (kiri) dan Kompol Chuck Putranto, keduanya sudah diputus pecat atau PTDH dari Polri dalam sidang kode etik Polri, namun mengajukan banding. (38setia.com/Youtube Polri TV)

Suara Denpasar - Sidang Komisi Etik memutuskan Kompol Chuck Putranto (CP), mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri bersalah. Anak buah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo itu pun diputus dengan sanksi pecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

PTDH dijatuhkan kepada Kompol Chuck Putranto (CP) karena terlibat dalam menghalangi proses penyidikan atas kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Joshua.

Kompol Chuck Putranto ini sebelumnya sudah mengikuti proses persidangan komisi etik sejak Kamis hingga Jumat dini hari tadi. Berdasarkan hasil sidang itu akhirnya diputuskan sanksi PTDH. Selain sanksi pemecatan tersebut, juga ada sanksi berupa administrasi.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan sanksi administrasi yang dijatuhkan adalah sanksi penempatan di tempat khusus selama 24 hari dari 5 sampai 29 Agustus 2022. Kedua kata dia, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

Sanksi tegas tanpa pandang bulu ini diberikan oleh komisi sidang etik sebagaimana komitmen yang telah diinstruksikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mengusut tuntas pelanggaran baik pidana maupun kode etik.

"Pak Kapolri sejak awal telah berkomitmen untuk menindak tegas anggota yang terlibat Obstruction of Justice baik secara etik maupun pidana," tutur Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Atas putusan yang telah dijatuhkan oleh komisi etik Kompol CP mengajukan banding.

Selain pelanggaran kode etik, Kompol Chuck Putranto juga saat ini menjadi tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi, 19 Agustus 2022 lalu menyebutkan, Kompol Chuck Putranto masuk dalam klaster 3 dalam pidana tersebut bersama Kompol Bauquni Wibowo dan AKBP Arif Rachman Arifin.

Chuck Putranto bersama Baiquni dan Arif Rachman bertugas mengambil dan merusak DVR (digital voice recorder) CCTV di Duren Tiga, lokasi pembunuhan Brigadir Joshua. Dengan perbuatan ketiganya, polisi sempat kesulitan mengungkap kasus kematian Brigadir Joshua karena tidak adanya CCTV.

Baca Juga: Sosok AKP Irfan Widyanto, Tersangka Ke-7 Obstruction of Justice Gegara Ferdy Sambo, Akpol Terbaik 2010

Brigjen Pol Asep Edi menjelaskan tentang perkara menghilangkan, memindahkan serta mentransmisikan informasi elektronik, sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya.

“Klaster tiga adalah yang melakukan pemindahan, transmisi dan melakukan perusakan (DVR CCTV),” jelasnya.

Selain tiga pelaku yang memindahkan dan merusak CCTV, juga ada tiga perwira tinggi dan menengah yang memerintahkan. Yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.

Mereka dijerat menggunakan Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. (PMJ News)

Load More