Suara Denpasar - Sidang Komisi Etik memutuskan Kompol Chuck Putranto (CP), mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri bersalah. Anak buah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo itu pun diputus dengan sanksi pecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
PTDH dijatuhkan kepada Kompol Chuck Putranto (CP) karena terlibat dalam menghalangi proses penyidikan atas kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Joshua.
Kompol Chuck Putranto ini sebelumnya sudah mengikuti proses persidangan komisi etik sejak Kamis hingga Jumat dini hari tadi. Berdasarkan hasil sidang itu akhirnya diputuskan sanksi PTDH. Selain sanksi pemecatan tersebut, juga ada sanksi berupa administrasi.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan sanksi administrasi yang dijatuhkan adalah sanksi penempatan di tempat khusus selama 24 hari dari 5 sampai 29 Agustus 2022. Kedua kata dia, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Sanksi tegas tanpa pandang bulu ini diberikan oleh komisi sidang etik sebagaimana komitmen yang telah diinstruksikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mengusut tuntas pelanggaran baik pidana maupun kode etik.
"Pak Kapolri sejak awal telah berkomitmen untuk menindak tegas anggota yang terlibat Obstruction of Justice baik secara etik maupun pidana," tutur Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Atas putusan yang telah dijatuhkan oleh komisi etik Kompol CP mengajukan banding.
Selain pelanggaran kode etik, Kompol Chuck Putranto juga saat ini menjadi tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi, 19 Agustus 2022 lalu menyebutkan, Kompol Chuck Putranto masuk dalam klaster 3 dalam pidana tersebut bersama Kompol Bauquni Wibowo dan AKBP Arif Rachman Arifin.
Chuck Putranto bersama Baiquni dan Arif Rachman bertugas mengambil dan merusak DVR (digital voice recorder) CCTV di Duren Tiga, lokasi pembunuhan Brigadir Joshua. Dengan perbuatan ketiganya, polisi sempat kesulitan mengungkap kasus kematian Brigadir Joshua karena tidak adanya CCTV.
Brigjen Pol Asep Edi menjelaskan tentang perkara menghilangkan, memindahkan serta mentransmisikan informasi elektronik, sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya.
“Klaster tiga adalah yang melakukan pemindahan, transmisi dan melakukan perusakan (DVR CCTV),” jelasnya.
Selain tiga pelaku yang memindahkan dan merusak CCTV, juga ada tiga perwira tinggi dan menengah yang memerintahkan. Yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.
Mereka dijerat menggunakan Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. (PMJ News)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Buntut Ucapan 'Kayak Sirkus', Ini 6 Poin Jawaban Deddy Sitorus
-
Prabowo Naikkan Tukin TNI jadi 90 Persen, Mensesneg: Bukan Perlakuan Istimewa
-
Sindikat Pencurian Spesialis Rumah Lansia Dibongkar, Polresta Solo Tangkap Dua Pelaku
-
Berapa Kali Sehari Cuci Muka untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat? Ini 4 Rekomendasi Produk
-
Tak Hanya Politis, Ini Alasan di Balik Kunjungan Jokowi ke Bumi NTT
-
Review Serial A Shop for Killers Season 2: Drama Pertarungan Paling Cadas!
-
Naoko Karya Keigo Higashino: Saat Jiwa Seorang Ibu Hidup dalam Tubuh Putrinya
-
Muncul 'Narasumber Liar' di Kasus Kematian Sutrimo, Kades Wlahar: Dia Bukan Keluarga
-
Reuni Akbar! Krakatau dan Karimata Siap Manggung di JGTC Besok Malam
-
5 Sunscreen dengan Finish Glowing Natural Terbaik sesuai Review dan Harga