Suara Denpasar - Brigjen Hendra Kurniawan akan menjalani sidang etik dalam kasus menghalangi penyidikan dalam pembunuhan Brigadir Joshua. Terkait keterlibatan Hendra akan ditentukan dalam persidangan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan hakim hanya akan menilai sesuai fakta persidangan.
"Fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim," kata Dedi, Jumat (2/9/2022) dikutip dari Antara.
Dedi pun menanggapi unggahan istri Hendra yaitu Seali Syah. Sang istri sebelumnya mengunggah sebuah surat permintaan maaf dari Ferdy Sambo.
Dalam surat itu berisi salah satunya bahwa Hendra tidak terlibat dalam perusakan CCTV. Perusakan CCTV ini merupakan salah satu alat bukti peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Dedi menegaskan bahwa unggahan sang istri itu merupakan hak setiap tersangka maupun terdakwa. Hal itu diatur dalam Pasal 66 KUHAP yang berbunyi “Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”.
"Orang terdakwa, tersangka sekalipun sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkari, monggo silakan," kata dia.
Dedi mengatakan pembuktian tersebut nantinya akan diputuskan oleh hakim persidangan berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi-saksi dan alat bukti lainnya.
Hal yang sama juga terjadi pada sidang etik lainnya yaitu komisi etik memutuskan secara kolektif kolegial. Dia menyebut hakim menilai dari fakta persidangan.
Baca Juga: Gara-gara Ferdy Sambo, 28 Polisi Terancam Pecat Sepeti Kompol Chuk Putranto ?
"Hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya itu," katanya pula.
Sebelumnya, Seli melalui akun instagramnya @saelisyah mengunggah surat pernyataan permintaan maaf Sambo. yang tertanggal 30 Agustus 2022.
Isinya di bagian akhirn yaitu jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah.
"Mengingat BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Divisi Propam Polri."
Sebanyak 7 polisi menjadi tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Berikut adalah rincinnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tol Bocimi KM 72 Longsor! Jalur Arah Bogor dan Jakarta Ditutup Sementara
-
Identitas Korban Bus ALS di Muratara Mulai Terungkap, Ini Daftar Nama yang Sudah Teridentifikasi
-
5 Poin Panas Polemik PSEL Bogor: Mulai dari Ancaman Kesehatan Hingga Tawaran Studi Banding ke China
-
Bus ALS yang Terbakar di Muratara Ternyata Bawa Motor dan Tabung Gas Elpiji
-
5 Rekomendasi Brand Sepatu Lokal Terbaik yang Sedang Trend di Tahun 2026, Gaya Kamu Auto Naik Level
-
5 Rekomendasi Wisata Karawang Wajib Kamu Kunjungi Bareng Keluarga, Dijamin Seru dan Edukatif
-
Sejumlah Kader Nasdem dan Parpol Lain di Kabupaten Sarmi Papua Pindah ke PSI
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Perjalanan Pasutri asal Pati Berubah Mencekam saat Bus ALS Terbakar di Muratara
-
4 Rekomendasi Sepeda Gunung United Bike yang Ramah di Kantong Banget, Mulai Rp2 Jutaan