Suara Denpasar - Banyak pengamat hukum yang menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan menerapkan kerugian ekonomi negara sebagai salah satu unsur dalam kasus korupsi sangat tepat.
Unsur ekonomi negara ini dinilai bisa membuat koruptor sindikasi atau kartel mudah dijerat dan koruptor juga bisa dimiskinkan.
Soal unsur ekonomi negara dalam kasus korupsi yang extraextraordinary crime menurut Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana menjadi langkah strategis Kejagung.
Apalagi, kasus korupsi belakangan ini yang terungkap terbilang jumbo dan mengejutkan masyarakat.
"Tengok saja kasus yang merugikan Negara sebesar Rp104 Triliun dan menggugah kita semua untuk memberikan komentar. Awalnya diperkirakan sebesar Rp78 Triliun, namun terus bergeser dan membengkak sehingga menjadi Rp 104 Triliun, dan sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia, ini tidak saja fenomenal tapi luar biasa," papar Ketut Sumedana.
Jaksa Agung dan jajarannya tidak lagi menerapkan unsur kerugian negara tapi berani mengembangkan dan memperluas dengan unsur perekonomian negara. Sebab, disini bukan soal keberanian tetapi lebih pada kepastian dan kemanfaatan hukum itu sendiri.
"Salah contoh yang masih hangat adalah perkara minyak goreng dengan kerugian mencapai Rp 18 Triliun, dan tentu dampaknya nyata dirasakan oleh masyarakat, bahkan ada yang sampai meninggal dunia akibat harus mengantre demi mendapatkan minyak goreng akibat tata kelola ekspor yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat," kisah dia.
Duta Palma ada kaitannya dengan minyak goreng tetapi fokusnya adalah penguasaan lahan negara secara ilegal dan hal ini sudah tidak lagi menjadi bahan perdebatan.
Kejaksaan sudah pernah menerapkan pada beberapa kasus terkait dengan penerapan dan pembuktian “perekonomian negara” yang dapat menjadi yurisprudensi bagi penegak hukum dalam mengambil pertimbangan dan keputusan.
Antara lain jauh sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seperti putusan nomor: 1164 K/ Pid/1985 atas nama Terdakwa TG, dimana Terdakwa secara melawan hukum membangun tanpa ijin di wilayah perairan milik Negara yang mengakibatkan Negara tidak dapat memanfaatkan dan menggunakannya untuk kepentingan umum sehingga menurut Majelis Hakim hal tersebut termasuk perbuatan yang merugikan “perekonomian negara”
Pada kasus lain juga berkaitan dengan perekonomian negara adalah putusan Nomor: 1144 K/ Pid/ 2006 atas nama Terdakwa ECW N sebagai Direktur Utama Bank Mandiri yang memberikan pinjaman (bridging loan) secara melawan hukum dengan tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam dunia perbankan dan cenderung mengarah pada Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
"Menurut pertimbangan Majelis Hakim, hal itu termasuk merugikan perekonomian Negara karena dengan memberikan jumlah kredit yang besar di saat kondisi Negara dan masyarakat membutuhkan pembangunan ekonomi kerakyatan dan diberikan kepada pengusaha yang tidak produktif," tandasnya.
Ada lagi kasus penerapan unsur perekonomian Negara adalah kasus ekspor tekstil oleh PT. Peter Garmindo Prima dan PT. Flemings Indo Batam atas nama Terdakwa Drs . Ir dengan Putusan MA Nomor 4952 K/Pid.sus/2021 tanggal 8 Desember 2021, dimana dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Terdakwa akibat terjadinya penyalahgunaan ijin impor maka terjadi lonjakan jumlah impor barang yang masuk dan berpotensi merugikan produk tekstil dalam negeri serta menyebabkan penutupan sejumlah pabrik tekstil dan UMKM dan berdampak pula terjadinya pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.
Selain itu, akibat penurunan produksi dalam negeri, terdapat pula pangsa pasar domestik mengalami penurunan dan berpengaruh terhadap industri perbankan yang telah memberikan kredit terhadap pabrik-pabrik tekstil yang tutup dan tidak mampu membayar cicilan.
Hal ini juga sangat bertentangan dengan kebijakan ekonomi mikro dalam rangka melindungi daya saing industri tekstil dalam negeri terhadap tekstil impor.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
Terkini
-
Pemkot Yogyakarta Sweeping 68 Daycare Pasca Kasus Little Aresha, 31 Belum Berizin
-
Rencana 100 Gudang Pangan Disorot, Salah Lokasi Bisa Jadi Mubazir
-
Fenomena Kriminalisasi Kebijakan, Aparat Diingatkan Jangan Komersialisasi Kasus
-
Sering Ugal-ugalan, Identitas Sopir Taksi Hijau Dikuliti Netizen: Buangan Bluebird!
-
Rupiah Loyo Lagi, Masih Betah di Level Rp 17.242/USD
-
Cerita Mahasiswi UNY Minta Tolong Damkar Buka Tumbler yang Macet
-
Menteri PPPA Usul Gerbong Wanita Pindah ke Tengah, AHY: Laki-laki dan Wanita Tak Boleh Jadi Korban
-
Muncul Spekulasi Liar, Raffi Ahmad Klarifikasi Soal Kehadirannya di Lokasi Kecelakaan Kereta Bekasi
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Minim Kasus Mogok, Berkendara Lebih Tenang dan Aman
-
Kena Sanksi FIFA, Ini Alasan John Herdman Panggil Pattynama dan Thom Haye ke TC Timnas Indonesia