/
Minggu, 04 September 2022 | 21:33 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Joshua, Selasa (30/8/2022). (Suara.com/Alfian Winnato)

“Korban yang punya lebih kuasa masih bisa tinggal satu rumah dengan terduga pelaku. Ini juga ganjil. Janggal. Lain lagi J masih dibawa oleh ibu PC ke rumah Saguling. Kan dari Magelang ke rumah Saguling,” papar dia.

Temuan Komnas HAM
Sebelumnya, Komnas HAM mengakui motif pembunuhan Brigadir Joshua atau Nofriansyah Yosua Hutabarat karena dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi dan terduga pelakunya almarhum Brigadir Joshua.

Hal itu diungkap komisioner Komnas HAM Choirul Anam dan M Beka Ulung Hapsara. Menurut keduanya, dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi ini berdasarkan temuan faktual dari investigasi yang dilakukan Komnas HAM.

"Berdasarkan temuan faktual dalam peristiwa kematian Brigadir J, disampaikan bahwa terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan tindakan Extra Judicial Killing yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual," kata Choirul Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Beka Ulung Hapsara juga menegaskan, berdasarkan temuan faktual Komnas HAM, pembunuhan terhadap Brigadir Joshua merupakan extrajudicial killing.

“Yang mempunyai latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual di Magelang," jelas Beka Ulung Hapsara dalam siaran persnya, Kamis (1/9).

Beka mengatakan, Komnas HAM menyerahkan laporan dan rekomendasi hasil pemantauan sekaligus penyelidikan dari kasus pembunuhan Brigadir Joshua kepada kepolisian, Kamis ini (1/9/2022). (Suara.com)

Load More