Suara Denpasar - Tindak lanjut pemotongan tebing di Pantai Jimbaran, kawasan Banjar Ubung, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, hingga saat ini masih gabeng alias belum jelas. Pemerintah daerah terkesan masih duduk manis berpangku tangan usai menghentikan proyek.
Padahal, proyek yang sempat viral itu belum mengantongi izin lengkap dari kementerian terkait. Pemkab Badung dan Pemprov Bali diminta tegas untuk menindak proyek yang bisa membahayakan lingkungan itu. Selain itu aparat kepolisian juga diminta menindak tegas pelanggaran tersebut.
"Kalau tidak ditindak tegas, ke depan akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan bentang alam di Bali. Pemerintah daerah bisa melaporkan hal ini ke Polda Bali," ujar praktisi hukum Charlie Y Usfunan, kemarin (6/9).
Jebolan Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) itu mengungkapkan, berdasar Perda Provinsi Bali Nomor 3/2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2009-2029, secara tegas mengatur tebing pantai merupakan kawasan perlindungan setempat yang pemanfaatannya memerlukan izin.
Berdasarkan aturan tersebut, Charlie menyebut pernyataan Sambari yang menyatakan tebing pantai termasuk dalam lahan miliknya tidak tepat. Pasalnya, kawasan tebing pemanfaatannya diperuntukkan publik dan dilindungi oleh pemerintah daerah.
Charlie menambahkan, apabila merujuk pada Perda Kabupaten Badung Nomor 7/2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kecamatan Kuta Selatan, tebing pantai yang termasuk sempadan jurang merupakan zona perlindungan setempat yang pemanfaatannya dibatasi.
"Sesuai Perda Provinsi Bali dan Perda Kabupaten Badung, sangat jelas pemanfaatan tebing pantai memerlukan izin dan rekomendasi dari instansi terkait," tegasnya.
Charlie juga menyinggung PT Top Up Solusi Indonesia sebagai operator mengaku telah mendapatkan rekomendasi dari BWS Bali-Penida. Menurut Charlie, meski sudah ada rekomendasi, tetap harus mengantongi izin dari pemerintah daerah dan kementerian terkait.
Terlebih dalam tindakan “cut and fill” disebutkan dalam Pasal 67 huruf f, harus mengantongi izin dari dinas hingga kementerian terkait untuk mendapatkan pengamatan dan pengujian lebih lanjut, apakah tindakan tersebut dapat mempengaruhi keseimbangan lingkungan hidup. Proyek ini juga secara terang-terangan melanggar UU Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Pajak Kendaraan Anda Nunggak Dua Tahun, Jasa Raharja Akan Lakukan Hal Ini
"Selain itu, izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) merupakan hal yang sangat penting dalam permasalahan ini, mengingat terdapat material proyek yang jatuh ke lautan," tukas pria yang sedang menempuh pendidikan doktoral itu.
Charlie mengapresiasi keputusan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung dan Provinsi Bali yang menghentikan sementara proyek tersebut. Keputusan tersebut dinilai tepat lantaran pemilik lahan dan pelaksana proyek belum mengantongi izin lengkap.
Namun, Pemerintah Daerah semestinya bertindak tegas dalam melindungi sempadan pantai dan sempadan jurang atau tebing, sehingga tidak diprivatisasi oleh oknum pemilik lahan. Sebab sempadan pantai dan sempadan jurang merupakan fasilitas publik yang dapat diakses oleh siapapun tanpa merusak kawasan tersebut.
Kewajiban untuk memulihkan kembali sempadan pantai dan sempadan jurang yang terlanjur dirusak harus dilaksanakan agar keseimbangan lingkungan hidup terjaga.
"Hukuman pidana dan denda dapat memberikan efek jera bagi oknum yang melakukan pemanfaatan zona yang dilindungi tanpa izin," tandasnya.
Pemerintah Daerah juga harus menindak tegas oknum pejabat yang memberikan izin sewenang-wenang pada oknum yang tidak melengkapi administrasi perizinan agar praktik privatisasi wilayah publik tidak lagi terjadi.
Apalagi temuan ini sudah dinyatakan benar oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Badung saat melakukan pemantauan bersama dengan jajaran DKLH Provinsi Bali dan Dinas PUPR Kabupaten Badung. (Son)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
Terkini
-
Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe
-
Cetak 19 Gol, Lionel Messi Lewati Rekor Para Legenda di Piala Dunia
-
Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II
-
81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun
-
Giliran Beli Rumah Disebut MBR, Giliran Bayar Pajak Dianggap Kaya Raya
-
6 HP Vivo RAM 8 GB dengan Baterai 6.000 mAh, Awet Seharian untuk Gaming hingga Kerja
-
DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association
-
Bahaya! ATEEZ Terjebak dalam Pesona Magnetis dan Memabukkan di Lagu Bad
-
Di Bawah Rp30 Ribu! 5 Brightening Serum Aman untuk Pemula Atasi Kulit Kusam
-
6 Sepeda Gravel Termurah yang Nyaman di Aspal dan Jalan Terjal, Mulai Rp2 Jutaan