SUARA DENPASAR – Seorang suami berinisial LN (33) di Depok, Jawa Barat, ini betul-betul keterlaluan. Dia tega membakar istrinya berinisial EL (29) dan anaknya. Dia membakar istri dan anaknya dalam kondisi mabuk. Alasannya sang istri sibuk main game online Mobile Legends.
Akibat ulah LN, sang istri, EL mengalami luka bakar hampir 50 persen. Anaknya juga ikut kena luka bakar. Atas perbuatannya, polisi menangkap LN.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar menjelaskan, pelaku sempat melarikan diri usai melakukan perbuatannya. Baru lima hari setelah kejadian, LN bisa ditangkap Tim Operasional dan PPA Reskrim Polrestro Depok tanpa perlawanan.
"Pelaku kita dapatkan di Pasar Rebo, di rumah temannya kurang lebih lima hari setelah melarikan diri," kata Kombes Imran Edwin kepada awak media di Mapolres Metro Depok, Selasa (6/9/2022).
Kombes Pol Imran Edwin Siregar melanjutkan, mengenai motif suami bakar istri dan anak, ini diduga karena sang suami emosi dan terpengaruh minuman keras. Sebelum peristiwa pembakaran terjadi, sang suami minum minuman keras bersama temannya.
Sepulangnya, dia cek-cok dengan anaknya. Sang istri kemudian membela anaknya. Kesal terhadap istri dan anaknya, LN yang dalam kondisi mabuk mengambil cairan tiner (untuk campuran cat) dan menyiramkan cairan yang mudah terbakar itu ke tubuh istri dan anak perempuannya.
"Motif pelaku ini emosi terhadap anaknya awalnya. Namun karena sang ibu membela, pelaku yang habis minum-minuman keras langsung menyiramkan tiner dan membakar istri serta anak perempuan," jelas Kombes Imran Edwin Siregar.
"Pelaku membakar istri dan anak sendiri secara spontan dan pengaruh minuman keras," imbuh dia.
Tersangka LN di hadapan awak media mengaku membakar istrinya karena kesal sang istri tidak memperhatikan anaknya. Dia menuding sang istri kerap sibuk bermain game online Mobile Legends.
"Sibuk main game Mobile Legends, daripada ngurus anak," kata LN memberi alasan.
Penyidik Polres Metro Depok pun menjerat LN menggunakan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 10 tahun," pungkas Kombes Imran Edwin.
Diketahui, peristiwa suami bakar istri dan anak yang dilakukan LN terjadi di Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Depok, pada Minggu, 28 Agustus 2022. Pada 2 September 2022, LN akhirnya ditangkap. (Suara.com/PMJNews)
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Mudik Rasa Healing! Menyisir Eksotisme Jalur Sabuk Ciletuh, Surga di Pesisir Selatan Sukabumi
-
Sienna Putri Marshanda dan Ben Kasyafani Copot Jilbab, Rambut Dicat Merah
-
Liburan Lebaran Tetap Glowing? Ini Rahasia Lindungi Kulit Sensitif dari Noda Gelap
-
Justin Hubner di Belanda: Sudah Murah, Gacor, Eh Ditaksir PSV Eindhoven Pula!
-
5 Minuman Herbal yang Bikin Tubuh Tetap Fit saat Mudik
-
Trik Aman Simpan Motor saat Ditinggal Lama Seperti Momen Mudik Lebaran
-
Satu Posisi Penting di Timnas Indonesia Era John Herdman Justru Masih Kosong
-
Jalur Selatan Garut Tak Lagi Macet, Limbangan-Malangbong Kini Lancar Jaya
-
Salat Id Warga Muhammadiyah di Kota Kendari Dikawal Brimob
-
H-1 Lebaran: Arus One Way Tol Cipali Terpantau Lengang, Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen