SUARA DENPASAR – Seorang suami berinisial LN (33) di Depok, Jawa Barat, ini betul-betul keterlaluan. Dia tega membakar istrinya berinisial EL (29) dan anaknya. Dia membakar istri dan anaknya dalam kondisi mabuk. Alasannya sang istri sibuk main game online Mobile Legends.
Akibat ulah LN, sang istri, EL mengalami luka bakar hampir 50 persen. Anaknya juga ikut kena luka bakar. Atas perbuatannya, polisi menangkap LN.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar menjelaskan, pelaku sempat melarikan diri usai melakukan perbuatannya. Baru lima hari setelah kejadian, LN bisa ditangkap Tim Operasional dan PPA Reskrim Polrestro Depok tanpa perlawanan.
"Pelaku kita dapatkan di Pasar Rebo, di rumah temannya kurang lebih lima hari setelah melarikan diri," kata Kombes Imran Edwin kepada awak media di Mapolres Metro Depok, Selasa (6/9/2022).
Kombes Pol Imran Edwin Siregar melanjutkan, mengenai motif suami bakar istri dan anak, ini diduga karena sang suami emosi dan terpengaruh minuman keras. Sebelum peristiwa pembakaran terjadi, sang suami minum minuman keras bersama temannya.
Sepulangnya, dia cek-cok dengan anaknya. Sang istri kemudian membela anaknya. Kesal terhadap istri dan anaknya, LN yang dalam kondisi mabuk mengambil cairan tiner (untuk campuran cat) dan menyiramkan cairan yang mudah terbakar itu ke tubuh istri dan anak perempuannya.
"Motif pelaku ini emosi terhadap anaknya awalnya. Namun karena sang ibu membela, pelaku yang habis minum-minuman keras langsung menyiramkan tiner dan membakar istri serta anak perempuan," jelas Kombes Imran Edwin Siregar.
"Pelaku membakar istri dan anak sendiri secara spontan dan pengaruh minuman keras," imbuh dia.
Tersangka LN di hadapan awak media mengaku membakar istrinya karena kesal sang istri tidak memperhatikan anaknya. Dia menuding sang istri kerap sibuk bermain game online Mobile Legends.
"Sibuk main game Mobile Legends, daripada ngurus anak," kata LN memberi alasan.
Penyidik Polres Metro Depok pun menjerat LN menggunakan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 10 tahun," pungkas Kombes Imran Edwin.
Diketahui, peristiwa suami bakar istri dan anak yang dilakukan LN terjadi di Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Depok, pada Minggu, 28 Agustus 2022. Pada 2 September 2022, LN akhirnya ditangkap. (Suara.com/PMJNews)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan