SUARA DENPASAR – Seorang suami berinisial LN (33) di Depok, Jawa Barat, ini betul-betul keterlaluan. Dia tega membakar istrinya berinisial EL (29) dan anaknya. Dia membakar istri dan anaknya dalam kondisi mabuk. Alasannya sang istri sibuk main game online Mobile Legends.
Akibat ulah LN, sang istri, EL mengalami luka bakar hampir 50 persen. Anaknya juga ikut kena luka bakar. Atas perbuatannya, polisi menangkap LN.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar menjelaskan, pelaku sempat melarikan diri usai melakukan perbuatannya. Baru lima hari setelah kejadian, LN bisa ditangkap Tim Operasional dan PPA Reskrim Polrestro Depok tanpa perlawanan.
"Pelaku kita dapatkan di Pasar Rebo, di rumah temannya kurang lebih lima hari setelah melarikan diri," kata Kombes Imran Edwin kepada awak media di Mapolres Metro Depok, Selasa (6/9/2022).
Kombes Pol Imran Edwin Siregar melanjutkan, mengenai motif suami bakar istri dan anak, ini diduga karena sang suami emosi dan terpengaruh minuman keras. Sebelum peristiwa pembakaran terjadi, sang suami minum minuman keras bersama temannya.
Sepulangnya, dia cek-cok dengan anaknya. Sang istri kemudian membela anaknya. Kesal terhadap istri dan anaknya, LN yang dalam kondisi mabuk mengambil cairan tiner (untuk campuran cat) dan menyiramkan cairan yang mudah terbakar itu ke tubuh istri dan anak perempuannya.
"Motif pelaku ini emosi terhadap anaknya awalnya. Namun karena sang ibu membela, pelaku yang habis minum-minuman keras langsung menyiramkan tiner dan membakar istri serta anak perempuan," jelas Kombes Imran Edwin Siregar.
"Pelaku membakar istri dan anak sendiri secara spontan dan pengaruh minuman keras," imbuh dia.
Tersangka LN di hadapan awak media mengaku membakar istrinya karena kesal sang istri tidak memperhatikan anaknya. Dia menuding sang istri kerap sibuk bermain game online Mobile Legends.
"Sibuk main game Mobile Legends, daripada ngurus anak," kata LN memberi alasan.
Penyidik Polres Metro Depok pun menjerat LN menggunakan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 10 tahun," pungkas Kombes Imran Edwin.
Diketahui, peristiwa suami bakar istri dan anak yang dilakukan LN terjadi di Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Depok, pada Minggu, 28 Agustus 2022. Pada 2 September 2022, LN akhirnya ditangkap. (Suara.com/PMJNews)
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Alami Gegar Otak Ringan, Quinten Timber Absen Bela Belanda Lawan Swedia
-
5 Parfum Lokal Tahan Seharian Versi Lifni Sanders, Nggak Perlu Retouch
-
Jakarta Ramai Unjuk Rasa, Pramono Ingatkan Massa Peserta Aksi: Jangan Sentuh Fasilitas Umum
-
Novel The Arson Project, Dilema Antara Keadilan Hukum dan Pembalasan Pribadi
-
Ekonom Celios Pertanyakan Anggaran MBG Rp268 Triliun: Kalau Fokus ke 3T, Cukup Rp67 Triliun
-
Beda Two Way Cake dan Compact Powder, Mana yang Lebih Bagus?
-
Neymar Kembali Dicoret dari Skuad Brasil untuk Hadapi Haiti di Piala Dunia 2026
-
Setir Mobil Terasa Berat dan Bunyi Ini Gejala Rack Steer Bermasalah
-
Dukung Penangkapan Eks Kepala BGN, Tani Merdeka: Program Prabowo Bagus, Oknumnya yang Main!
-
Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata