Suara Denpasar - I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa ternyata sudah dipersiapkan oleh sang ayah, mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka untuk ikut andil dalam pengelolaan izin dan sewa tanah Desa Adat Yeh Sanih dengan PT. Titis Sampurna.
Semua itu terungkap dalam dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (8/9/2022)
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Terkait dengan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih tersebut bersamaan dengan waktu proses pengurusan ijin pembangunan terminal penerima dan distribusi LNG yang diajukan PT. Titis Sampurna dan dikerjakan oleh saksi Made Sukawan Adika sesuai dengan permintaan saksi Dewa Ketut Puspaka pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2020, sehingga penyewaan Lahan Desa Adat Yeh Sanih tersebut merupakan sarana yang dipergunakan oleh saksi Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP. untuk melakukan pemerasan kepada PT. Titis Sampurna dan PT. Padma Energi Indonesia yang sedang mengajukan ijin pembangunan Terminal penerima dan distribusi LNG Celukan Bawang.
Bahwa pembayaran penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih yang dilakukan oleh PT. Titis Sampurna kepada saksi Made Sukawan Adika ataupun dana yang diterima oleh saksi Dewa Ketut Puspaka dari PT. Titis Sampurna berdasarkan bukti setor kas Desa Adat Yeh Sanih tertanggal 20 April 2016 kepada saksi Dewa Ketut Puspaka, sebesar Rp. 540.000.000, sebelum dilakukan Kontrak Perjanjian antara saksi Made Sukawan Adika dengan Kadek Sardjana (selaku direktur utama PT. Titis Sampurna) pada tanggal 10 Januari 2018 dengan isi perjanjian penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih selama 40 tahun dengan nilai sewa sebesar Rp. 25.000.000.000.
Jumlah uang sewa lahan Desa Adat Yeh Sanih yang telah diterima oleh Saksi Dewa Ketut Puspaka, sebesar Rp 12.500.000.000, yang “dibungkus” dengan perjanjian Sewa Lahan Desa Adat Yeh Sanih di Kabupaten Buleleng.
"Sebenarnya lahan tersebut tidak pernah disewakan oleh Masyarakat Adat Desa Adat Yeh Sanih, namun Saksi Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP. justru memanfaatkan saksi I Putu Jeneng Kawi yang merupakan Kelian Adat Desa Adat Yeh Sanih untuk menandatangani Surat Kuasa yang seolah-olah Desa Adat membenarkan telah menyewakan Lahan Desa tersebut kepada saksi Made Sukawan Adika dengan memberikan Kuasa kepada saksi Made Sukawan," papar JPU.
Tak berhenti disitu. Guna memuluskan aksinya, Puspaka,n memasukkan terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa, yang sudah dipersiapkan sebelumnya sebagai pegawai PT. Titis Sampurna dan pada saat perubahan Adendum I perjanjian sewa Lahan Desa Adat Yeh Sanih antara saksi Made Sukawan Adika dengan PT. Titis Sampurna, digantikan posisinya oleh terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa, S.E.,M.BA. untuk secara aktif meneruskan perjanjian sewa lahan Desa Adat Yeh Sanih dan menerima pembayaran dari PT. Titis Sampurna untuk pembayaran sewa lahan Desa Adat Yeh Sanih tersebut kurang lebih sebesar Rp. 4.870.000.000, yang kemudian semua uang tersebut diserahkan kembali kepad saksi Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP.
"Bahwa total keseluruhan dana yang diterima oleh saksi Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP. kurang lebih sebesar Rp. 12.500.000.000, yang diterima melalui terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa, SE.,MBA, saksi Made Sukawan Adika, Sdr. Made Candra Bherata, Hasyim dan tidak ada uang yang diterima oleh masyarakat Desa Adat selaku pemilik Lahan Tanah Desa Adat Yeh Sanih sehingga membuat masyarakat Desa Adat Yeh Sanih merasa dirugikan atas perbuatan terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa, S.E.,M.BA. dan saksi Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP," demikian ungkap jaksa dalam sidang saat itu. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Jangan Gegabah Memasukkan Jurnalisme ke UU Hak Cipta
-
Bedak Sariayu Tabur Harga Berapa? Ini 2 Varian yang Kurangi Kilap, Lengkap Ulasan Pembeli
-
IHSG Loyo Nyaris ke Level 5.900, 501 Saham Kebakaran
-
Dipanggil Presiden ke Istana, Dirut PLN Minta Maaf soal Gangguan Kelistrikan Nasional
-
Pecah Telur di Piala Dunia 2026, Lamine Yamal Tak Bisa Bendung Kebahagiaan
-
Cerita Inspiratif: Desa Batuah Menyulam Harapan dari Hasil Alam
-
Kompak Jadi Aib, Piala Dunia 2026 Tak Ubahnya Panggung untuk Permalukan Anak Emas AFC
-
Harga Minyakita Naik? Pengamat Ungkap Penyebabnya Hingga Langka di Pasaran
-
Kompetisi Modifikasi Jadi Puncak Perayaan 10 Tahun Aerox Alpha di Jakarta
-
Gemilang Palembang Raya x DKG 2026 Siap Digelar, QRIS Sumsel Tumbuh 46 Persen