Suara Denpasar - I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa ternyata sudah dipersiapkan oleh sang ayah, mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka untuk ikut andil dalam pengelolaan izin dan sewa tanah Desa Adat Yeh Sanih dengan PT. Titis Sampurna.
Semua itu terungkap dalam dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (8/9/2022)
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Terkait dengan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih tersebut bersamaan dengan waktu proses pengurusan ijin pembangunan terminal penerima dan distribusi LNG yang diajukan PT. Titis Sampurna dan dikerjakan oleh saksi Made Sukawan Adika sesuai dengan permintaan saksi Dewa Ketut Puspaka pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2020, sehingga penyewaan Lahan Desa Adat Yeh Sanih tersebut merupakan sarana yang dipergunakan oleh saksi Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP. untuk melakukan pemerasan kepada PT. Titis Sampurna dan PT. Padma Energi Indonesia yang sedang mengajukan ijin pembangunan Terminal penerima dan distribusi LNG Celukan Bawang.
Bahwa pembayaran penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih yang dilakukan oleh PT. Titis Sampurna kepada saksi Made Sukawan Adika ataupun dana yang diterima oleh saksi Dewa Ketut Puspaka dari PT. Titis Sampurna berdasarkan bukti setor kas Desa Adat Yeh Sanih tertanggal 20 April 2016 kepada saksi Dewa Ketut Puspaka, sebesar Rp. 540.000.000, sebelum dilakukan Kontrak Perjanjian antara saksi Made Sukawan Adika dengan Kadek Sardjana (selaku direktur utama PT. Titis Sampurna) pada tanggal 10 Januari 2018 dengan isi perjanjian penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih selama 40 tahun dengan nilai sewa sebesar Rp. 25.000.000.000.
Jumlah uang sewa lahan Desa Adat Yeh Sanih yang telah diterima oleh Saksi Dewa Ketut Puspaka, sebesar Rp 12.500.000.000, yang “dibungkus” dengan perjanjian Sewa Lahan Desa Adat Yeh Sanih di Kabupaten Buleleng.
"Sebenarnya lahan tersebut tidak pernah disewakan oleh Masyarakat Adat Desa Adat Yeh Sanih, namun Saksi Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP. justru memanfaatkan saksi I Putu Jeneng Kawi yang merupakan Kelian Adat Desa Adat Yeh Sanih untuk menandatangani Surat Kuasa yang seolah-olah Desa Adat membenarkan telah menyewakan Lahan Desa tersebut kepada saksi Made Sukawan Adika dengan memberikan Kuasa kepada saksi Made Sukawan," papar JPU.
Tak berhenti disitu. Guna memuluskan aksinya, Puspaka,n memasukkan terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa, yang sudah dipersiapkan sebelumnya sebagai pegawai PT. Titis Sampurna dan pada saat perubahan Adendum I perjanjian sewa Lahan Desa Adat Yeh Sanih antara saksi Made Sukawan Adika dengan PT. Titis Sampurna, digantikan posisinya oleh terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa, S.E.,M.BA. untuk secara aktif meneruskan perjanjian sewa lahan Desa Adat Yeh Sanih dan menerima pembayaran dari PT. Titis Sampurna untuk pembayaran sewa lahan Desa Adat Yeh Sanih tersebut kurang lebih sebesar Rp. 4.870.000.000, yang kemudian semua uang tersebut diserahkan kembali kepad saksi Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP.
"Bahwa total keseluruhan dana yang diterima oleh saksi Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP. kurang lebih sebesar Rp. 12.500.000.000, yang diterima melalui terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa, SE.,MBA, saksi Made Sukawan Adika, Sdr. Made Candra Bherata, Hasyim dan tidak ada uang yang diterima oleh masyarakat Desa Adat selaku pemilik Lahan Tanah Desa Adat Yeh Sanih sehingga membuat masyarakat Desa Adat Yeh Sanih merasa dirugikan atas perbuatan terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa, S.E.,M.BA. dan saksi Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP," demikian ungkap jaksa dalam sidang saat itu. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kayumanis Memanas! Warga Pasang Banner Tolak Keras Pembangunan PSEL Kota Bogor
-
Siap-Siap Pesta Musik Terbesar, PBB Bakal Gebrak Cibinong: Catat Waktunya!
-
Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai
-
Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan
-
Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta