Suara Denpasar - I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa ternyata sudah dipersiapkan oleh sang ayah, mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka untuk ikut andil dalam pengelolaan izin dan sewa tanah Desa Adat Yeh Sanih dengan PT. Titis Sampurna.
Semua itu terungkap dalam dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (8/9/2022)
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Terkait dengan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih tersebut bersamaan dengan waktu proses pengurusan ijin pembangunan terminal penerima dan distribusi LNG yang diajukan PT. Titis Sampurna dan dikerjakan oleh saksi Made Sukawan Adika sesuai dengan permintaan saksi Dewa Ketut Puspaka pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2020, sehingga penyewaan Lahan Desa Adat Yeh Sanih tersebut merupakan sarana yang dipergunakan oleh saksi Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP. untuk melakukan pemerasan kepada PT. Titis Sampurna dan PT. Padma Energi Indonesia yang sedang mengajukan ijin pembangunan Terminal penerima dan distribusi LNG Celukan Bawang.
Bahwa pembayaran penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih yang dilakukan oleh PT. Titis Sampurna kepada saksi Made Sukawan Adika ataupun dana yang diterima oleh saksi Dewa Ketut Puspaka dari PT. Titis Sampurna berdasarkan bukti setor kas Desa Adat Yeh Sanih tertanggal 20 April 2016 kepada saksi Dewa Ketut Puspaka, sebesar Rp. 540.000.000, sebelum dilakukan Kontrak Perjanjian antara saksi Made Sukawan Adika dengan Kadek Sardjana (selaku direktur utama PT. Titis Sampurna) pada tanggal 10 Januari 2018 dengan isi perjanjian penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih selama 40 tahun dengan nilai sewa sebesar Rp. 25.000.000.000.
Jumlah uang sewa lahan Desa Adat Yeh Sanih yang telah diterima oleh Saksi Dewa Ketut Puspaka, sebesar Rp 12.500.000.000, yang “dibungkus” dengan perjanjian Sewa Lahan Desa Adat Yeh Sanih di Kabupaten Buleleng.
"Sebenarnya lahan tersebut tidak pernah disewakan oleh Masyarakat Adat Desa Adat Yeh Sanih, namun Saksi Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP. justru memanfaatkan saksi I Putu Jeneng Kawi yang merupakan Kelian Adat Desa Adat Yeh Sanih untuk menandatangani Surat Kuasa yang seolah-olah Desa Adat membenarkan telah menyewakan Lahan Desa tersebut kepada saksi Made Sukawan Adika dengan memberikan Kuasa kepada saksi Made Sukawan," papar JPU.
Tak berhenti disitu. Guna memuluskan aksinya, Puspaka,n memasukkan terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa, yang sudah dipersiapkan sebelumnya sebagai pegawai PT. Titis Sampurna dan pada saat perubahan Adendum I perjanjian sewa Lahan Desa Adat Yeh Sanih antara saksi Made Sukawan Adika dengan PT. Titis Sampurna, digantikan posisinya oleh terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa, S.E.,M.BA. untuk secara aktif meneruskan perjanjian sewa lahan Desa Adat Yeh Sanih dan menerima pembayaran dari PT. Titis Sampurna untuk pembayaran sewa lahan Desa Adat Yeh Sanih tersebut kurang lebih sebesar Rp. 4.870.000.000, yang kemudian semua uang tersebut diserahkan kembali kepad saksi Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP.
"Bahwa total keseluruhan dana yang diterima oleh saksi Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP. kurang lebih sebesar Rp. 12.500.000.000, yang diterima melalui terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa, SE.,MBA, saksi Made Sukawan Adika, Sdr. Made Candra Bherata, Hasyim dan tidak ada uang yang diterima oleh masyarakat Desa Adat selaku pemilik Lahan Tanah Desa Adat Yeh Sanih sehingga membuat masyarakat Desa Adat Yeh Sanih merasa dirugikan atas perbuatan terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa, S.E.,M.BA. dan saksi Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP," demikian ungkap jaksa dalam sidang saat itu. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai