Suara Denpasar - Masyarakat diminta untuk berprasangka baik kepada Polri dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang diduga diotaki oleh Ferdy Sambo.
Permintaan agar publik berprasangka baik ini disampaikan oleh Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI.
Dalam menangani kasus pembunuhan berencana ini kata dia korps Bhayangkara Polri sudah melakukan sesuai dengan jalurnya.
"Saya kira kita harus optimistis dan punya prasangka baik bahwa Polri, sebenarnya kalau mau jujur, sudah on the track kasus ini," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Bukti jika Polri serius dalam menangani kasus ini adalah dengan ditetapkannya lima tersangka kasus pembunuhan tersebut.
Bukan hanya lima tersangka yang dudah ditetapkan tersangka, kepolisian juga sudah menetapkan sedikitnya tujuh perwira tinggi dan menengah sebagai tersangka obstruction of justice.
Sejauh ini anggota polisi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ada nama Ferdy Sambo, , Kombes Agus Nurpatria, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Beberapa nama tersebut sudah dilakukan pemecatan.
Kini Komisi Etik juga tengah menyidangkan anggota polisi yang dianggap tidak profesional.
Baca Juga: Polisi Bali Penasaran Siapa Penyebar Video Mesum Jongkrak Cewek Sambil Nyetir Mobil
Nama terbaru itu di antaranya adalah ada Bharada Sadam atau Bharada S.
Dilansir dari laman Polri TV, Bharada Sadam diketahui adalah sopir pribadi dari Ferdy Sambo.
Nama Bharada Sadam baru muncul ke publik dan kini harus menjalani sidang etik karena dianggap tidak profesional.
Nama Bharada S ini termasuk dalam daftar dari puluhan personel kepolisian yang bakal diadili oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Bharada S menjalani sidang oleh KKEP atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.
“Agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP dengan terduga pelanggar Bharada S, dilaksanakan pada hari ini Senin 12 September 2022," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Umrah di Tengah Konflik Iran-Israel, Habib Usman Tetap Boyong Keluarga Lebaran di Tanah Suci
-
Bukan Mobil, Pemudik Motor Mulai Masuk Jogja: Tembus 129 Ribu Sehari!
-
Netanyahu Sudah Tewas? Video Terbaru Memperkuat Penggunaan AI: Ada Keanehan di Isi Kopi
-
Puncak Arus Mudik Dimulai! 2.390 Mobil per Jam 'Serbu' Semarang via Tol Kalikangkung
-
Orang Asing Beli Sirup Marjan di Indonesia, Pengakuannya Viral
-
Murka! Ahmad Luthfi Soal OTT KPK Cilacap: Integritas Itu Perbuatan, Bukan Cuma di Mulut
-
Jadwal Imsak Palembang Hari Ini, 16 Maret 2026: Batas Sahur dan Subuh
-
PTBA Luncurkan Reverse Vending Machine, Sampah Botol Plastik Kini Bisa Ditukar Uang
-
Dedi Mulyadi Cairkan Kompensasi untuk Ribuan Sopir Angkot Jalur Puncak Bogor
-
7 Fakta Kunci Dashrun Bogor: Dari Ajang Adu Kecepatan Hingga Solusi Ampuh Cegah Tawuran