Suara Denpasar – Sudah 8 anggota Polri di pusaran Ferdy Sambo yang diajukan ke sidang etik Polri. Dari jumlah itu, 3 anggota Polri bebas dari sanksi pecat.
Memang, gara-gara Ferdy Sambo seorang yang diduga menjadi otak pembunuhan Brigadir Joshua di rumah dinasnya, 8 Juli 2022, ada puluhan anggota Polri yang ikut terseret.
Anggota Polri yang ikut kena getahnya Ferdy Sambo sebelumnya bertugas di banyak kesatuan. Ada di Divisi Propam Polri, Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, hingga Polres Metro Jakarta Selatan.
Kesatuan-kesatuan itu sebagian besar punya ikatan atau irisan dengan jabatan yang pernah diemba Ferdy Sambo. Diketahui, sebelum menjadi Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo pernah menjabat di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, juga pernah di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Selain itu Ferdy Sambo sempat diserahi tugas sebagai Kasatgasus yang pekerjannya bisa lintas kesatuan dan kewilayahan. Alhasil, Ferdy Sambo memiliki jaringan yang cukup mengakar di banyak kesatuan.
Maka tak heran, ketika Ferdy Sambo berkasus, banyak sekali anggota Polri yang tersangkut. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI menyebutkan ada 97 anggota Polri yang diperiksa seputar kasus Ferdy Sambo.
"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi (Polri)," jelas Jenderal Lityo Sigit Prabowo, 24 Agustus 2022 lalu.
Dari pengamatan SuaraDenpasar, sampai Senin (12/9/2022), sebanyak 8 anggota Polri sudah diajukan ke Sidang Kode Etik Polri, yang semuanya digelar di TNCC Polri. Dari jumlah itu, 5 anggota Polri divonis pecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sedangkan 3 anggota Polri lagi lolos dari pemecatan.
Berikut daftar anggota Polri yang tidak dipecat atau tidak mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)”
Baca Juga: Kronologi Kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' hingga Edy Mulyadi Dihukum 7,5 Bulan Penjara
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (8/9/2022), AKP Dyah Chandrawati dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran atas Pasal 5 Ayat 1 huruf c Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polisi dan Komisi Kode Etik Polisi. Yakni setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.
Namun, sidang KKEP yang diketuai Kombes Rachmad Pamudji (Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri) itu hanya memberi sanksi mutasi bersifat demosi kepada AKP Dyah Chandrawati yang sebelumnya menjadi Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri.
“Sanksi administratif. yaitu mutasi bersifat demosi selama setahun,” kata hakim KKEP.
AKP Dyah Chandrawati melanggar terkait surat senjata api (senpi) Glock 17 yang digunakan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk menembak Brigadir Joshua. Atas putusan ini, AKP Dyah tak mengajukan banding, alias menerima.
2. AKBP Pujiyarto
Mantan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto juga bebas dari sanksi pemecatan. Anak buah AKBP Jerry Raimond Siagian ini divonis hakim sidang KKEP telah melanggar kode etik Polri, Jumat (9/9/2022).
Tag
Berita Terkait
-
Ikuti Langkah Ferdy Sambo, AKBP Jerry Raimond Siagian Nyatakan Banding usai Divonis Pecat
-
AKBP Jerry Raimond Siagian Dipecat, Geng Ferdy Sambo yang Intervensi LPSK dan Hilangkan BB
-
Tok! Kombes Agus Nurpatria Dipecat, Susul Ferdy Sambo karena Halangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir Joshua
-
Usai Perusakan CCTV, Kini Giliran Pelanggaran Etik, Deretan 28 Anggota Polisi Ini Terancam Susul Ferdy Sambo
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
BPS: Pengangguran Sumsel Naik Jadi 3,60 Persen, Pertanian Tetap Serap Terbanyak
-
M3GAN: Perpaduan Unik Horor Fiksi Ilmiah dan Komedi Satire yang Cerdas!
-
Hakim Kabulkan 5 Saksi, Nadiem Optimistis Menang Banding
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Kita Tak Kekurangan Program Lingkungan, Kita Kekurangan Kebiasaan
-
AS Lipat Gandakan Produksi Komponen Interseptor Rudal PAC-3 dan THAAD
-
Persoalkan Uang Pengganti Rp809 Miliar, Nadiem Minta Hakim Banding Batalkan Vonis 10 Tahun
-
Koalisi Sipil Minta Audiensi dengan DPR, Desak Putusan MK soal MBG Segera Dieksekusi
-
Komisi IX DPR Desak Kemenkes Investigasi Kasus Yurizal dan Tegur Nakes Nirempati
-
Cekcok Berujung Maut, Pelaku Mutilasi Depok Baru Mengenal Korban Lewat Sosial Media