Suara Denpasar – Perkara dengan terdakwa Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan tempat jin buang anak sebagai kritik atas lokasi ibu kota negara (IKN) akhirnya sampai di putusan pengadilan. Majelis hakim pun memutus Edy Mulyadi bersalah dan dihukum 7 bulan 15 hari atau 7,5 bulan penjara. Lantas, bagaimana kronologi Edy Mulyadi sampai dihukum penjara?
Berikut kronologi yang membuat pegiat sosial yang kerap mengkritik pemerintahan Joko Widodo ini tersandung kasus. Karena mengkritik IKN, dia justru tersandung ke penjara karena pernyataannya justru menyinggung masyarakat Kalimantan, terutama suku Dayak, sebagai penduduk utama di pulau yang dulu disebut Borneo tersebut.
1. Edy Mulyadi sebut Kalimantan tempat jin buang anak
Pada awal 2022, Edy Mulyadi menyita perhatian publik setelah dia mengkritik lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia yang baru di Pulau Kalimantan, menggantikan Jakarta. Nama IKN Indonesia saat ini adalah Nusantara.
Melalui channel Youtube Bang Edy Channel mengkritik lokasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) sebagai ‘tempat jin buang anak’. Alasan dia menggunakan istilah itu karena lokasi IKN jauh dari kata maju, dibanding Jakarta.
"Ini ada sebuah tempat elit punya sendiri, yang harganya mahal, punya gedung sendiri lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak. Pasarnya siapa? Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo nggak apa-apa bangun di sana," kata Edy dalam kanal Youtube Bang Edy Channel. Sekadar diketahui, video tersebut kini sudah dihapus.
2. Edy Mulyadi dilaporkan ke polisi
Sontak, ucapan Edy Mulyadi langsung mengundang reaksi dalam masyarakat, terutama warga Kalimantan. Dia pun dilaporkan sekelompok ke polisi. Bahkan, ada empat laporan dan tingkat Polda sampai Mabes Polri. Yakni masing-maasing satu laporan di Polda Sulawesi Utara dan Polda Kalimantan Timur, dan dua ke Bareskrim Polri.
Bukan itu saja, ada 16 lagi dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas) dan 18 pernyataan sikap dari bergagai pihak atas pernyataan Edy Mulyadi.
Baca Juga: Mahfud MD Sampai Berani Bilang Begini soal Pengusutan Kasus Ferdy Sambo, Publik Diminta Percaya
3. Edy Mulyadi menyampaikan minta maaf
Setelah ucapannya mendapat protes hingga pelaporan ke kepolisia, Edy Mulyadi pun menyampaikan mintaan maaf. Dalam pernyataan minta maaf itu, dia mengaku penyebutkan ‘tempat jin buang anak” merupakan istilah yang umum digunakan dalam mengambarkan suatu tempat yang jauh.
“Jangankan Kalimantan, istilah, mohon maaf, ya, Monas itu dulu tempat jin buang anak. BSD tuh tahun 80-an masih tempat jin buang anak. Istilah biasa,” kata dia lewat kanal YouTube Bang Edy Channel, 24 Januari 2022.
4. Ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan
Namun, nasi sudah jadi bubur. Pernyataannya tak membuat pelaporan ke polisi dari sejumlah masyarakat dicabut. Bahkan, kepolisian memproses laporan tersebut. Edy Mulyadi pun diperiksa polisi pada 31 Januari 2022. Sejumlah saksi dan ahli dimintai keterangan polisi.
Akhirnya pada 31 Januari 2022 itu juga Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka akibat ucapannya yang menyebut IKN di Kalimantan sebagai tempat jin buang anak. Pada hari itu juga dia ditahan polisi.
Berita Terkait
-
Vonis Ringan Edy Mulyadi soal Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Warga Dayak: Apa Perlu Pengadilan Jalanan?
-
Warga Dayak Ricuh usai Putusan Kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Kabur dari Pintu Lain
-
Edy Mulyadi Tak Terbukti Buat Berita Bohong Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Hakim Minta Dikeluarkan dari Tahanan
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Kekayaan Soimah yang Menikahkan Aksa Uyun dan Yosika Ayumi di Pendoponya
-
Promo Indomaret 7-13 Mei 2026, Diskon hingga 30 Persen Kebutuhan Rumah Tangga
-
11 Sayuran untuk Lalapan yang Bikin Makan Lebih Nikmat dan Sehat
-
Link Live Streaming Persija vs Persib: El Clasico Penentu Arah Juara Super League
-
Stok Solar Kembali Tersedia di Harga Rp30.890 per Liter
-
Biaya Ongkir di E-Commerce Bikin Heboh, Mendag Buka Suara
-
Waspada! Sapi Berdokumen Palsu dari Jembrana Terungkap, Karantina Bali Amankan 25 Ekor
-
Hair Mist Terbaik untuk Hilangkan Bau Apek pada Rambut, Ini 5 Produknya!
-
Resep Ceker Tanpa Tulang Cabe Ijo, Pedas Gurih Bikin Nagih
-
Sekali Muncul Langsung Bawa 2 Model, Suzuki Siap Acak-acak Pasar NMAX dan PCX di Indonesia