/
Sabtu, 10 September 2022 | 15:21 WIB
AKBP Jerry Raimond Siagian dijatuhi sanksi pecat dalam sidang KKEP 10 September 2022. (Suara.com/Youtube Polri TV)

Suara Denpasar – Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” demikian amar putusan hakim sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan terduga pelanggar AKBP Jerry Raimond Siagian (bukan Jerry Raymond Siagian) dipecat atau diberi sanksi pecat dari Polri pada Sabtu (10/9/2022) yang disiarkan melalui Youtube Polri TV.

Dengan demikian, AKBP Jerry Raimond Siagian yang merupakan mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya dan disebut sebagai geng Ferdy Sambo ini dipecat.

Selain divonis pemecatan, AKBP Jerry Raimond Siagian juga dijatuhi sanksi adminisitratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 29 hari, dari 11 Agustus – 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri. Patsus ini sudah dijalani AKBP Jerry.

“Perilaku pelanggar (AKBP Jerry Raimond Siagian) dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ucap hakim pimpinan sidang KKEP.

Sidang KKEP dengan terduga pelanggar AKBP Jerry Raimond Siagian berlangsun sejak Jumat sore (9/9/2022) dengan menghadirkan 13 saksi. Sebagian besar adalah polisi, dan dua saksi dari LPSK yang mengaku diintervensi AKBP Jerry.

AKBP Jerry Raimond Siagian terlibat melakukan pelanggaran berat usai kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Dia dianggap tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Di antaranya, dia mengambil alih laporan kasus skenario dugaan pelecehan dan percobaan pembunuhan yang dilaporkan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Kemudian meningkatkan laporan ini ke penyidikan. 

Diketahui, kasus ini akhirnya diambil alih Bareskrim Polri, dan dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana. Bahkan, terungkap bahwa pelecehan seksual dan ancaman atau percobaan pembunuhan terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir Joshua hanya fiktif belaka, dan hanya karangan Ferdy Sambo untuk mengaburkan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua pada 8 Juli 2022.

"Menyangkut ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi ya," jelas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Ini Dosa Besar AKBP Jerry Raimond Siagian hingga Terancam Dipecat terkait Ferdy Sambo

Selain memproses laporan Putri Candrawathi, AKBP Jerry Raimond Siagian juga melakukan intervensi terhadap Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) agar Putri Candrawathi mendapat perlindungan sebagai korban dari LPSK.

Yang terakhir dan paling berat adalah AKBP Jerry Raimond Siagian menghilangkan barang bukti atau BB di TKP pembunuhan Brigadir Joshua. 

Dengan putusan ini, maka setidaknya sudah ada lima anggota Polri yang mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hortmat (PTDH) atau pecat. Sebelum AKBP Jerry Raimond Siagian, juga dipecat Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.

Ferdy Sambo adalah mantan Kadiv Propam Polri yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan berencana atas Brigadir Joshua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Ferdy Sambo sudah disanksi pecat 29 Agustus 2022.

Sedangkan Kombes Agus Nurpatria adalah mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri yang dijatuhi sanksi pemecetan pada 6 September 2022. Kemudian Kompol Chuck Putranto mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri yang disanksi pecat pada 1 September 2022.

Satu lagi adalah Kompol Baiquni Wibowo, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri yang divonis pecat pada 2 September 2022. 

Load More