Suara Denpasar - Pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi upah atau BSU 2022 tahap 1 pada 12 September 2022. Jika Anda belum mendapatkan transfer Rp600 ribu, lakukan langkah berikut ini.
Namun, sebelum melaporkan sebaiknya kamu memeriksa apakah masuk dalam daftar penerima BSU 2022.
Langkah pertama
Syarat penerima BSU 2022 tercantum dalam Permenaker No 10 2022. Adapun sejumlah syaratnya adalah sebagai berikut:
1. WNI
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
3. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)
4. Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
5. Bantuan tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang telah menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan
6. Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH)
Jumlah BSU 2022 yaitu sebesar Rp 600 ribu dan penyalurannya melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) dan kantor Pos (PT Pos Indonesia).
Jadi, ketika Anda sudah memenuhi kriteria sebagai penerima BSU 2022 dan belum menerima bantuan lakukan langkah kedua ini.
Ada sejumlah cara untuk memeriksanya seperti melalui situs resmi Kemnaker. Caranya, Anda perlu login ke bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Cara kedua
Baca Juga: Eko Kuntadhi Dkk Sebut Tolol Ustadzah Ning Imaz Istri Gus Rifqil Muslim Ponpes Lirboyo
1. Cara cek BSU 2022 melalui situs Kemnaker
-Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id/ di browser
-Lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu jika belum memiliki
-Namun jika sudah memiliki akun, Anda bisa melakukan login
-Lengkapi biodata diri seperti profil, status pernikahan serta lokasi
-Langkah terakhir, Anda dapat mengecek pemberitahuan sebagai penerima atau tidak
2. Cara kedua yaitu cek BSU 2022 melalui situs BPJS Ketenagakerjaan
Selain laman resmi Kemenker, Anda juga dapat mengecek daftar penerima melalui link cek BSU 2022 di laman BPJS Ketenagakerjaan.
-Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ di browser
-Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU"
-Pastikan Anda sudah memiliki akun terlebih dahulu. Jika belum, maka lakukan pendaftaran dengan mengisi data diri pada kolom yang tersedia.
-Lengkapi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir dan nomor handphone.
-Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirim ke nomor HP Anda
-Setelah berhasil, silahkan login lagi dan lengkapi kembali biodata diri.
-Langkah terakhir, cek pemberitahuan yang dikirim ke WhatsApp atau Email yang terdaftar.
Lalu jika muncul notifikasi "Tidak Terdaftar", ada beberapa kemungkinan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek