SuaraSumedang.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI secara resmi sudah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Diketahui, bantuan tersebut diperuntukkan bagi para pekerja atau buruh yang masuk dalam kriteria yang sudah ditentukan sebelumnya.
Dalam pencairan bantuan tersebut, pemerintah mencairkan BSU tersebut melalui rekening Himbara.
Lebih lanjut, bagi Anda yang termasuk dalam penerima BSU sebesar Rp600 ribu tersebut, pastikan bahwa bantuan itu sudah masuk ke dalam rekening Anda.
Namun, apabila hingga saat ini bantuan tersebut belum diterima, maka Anda dapat segera melaporkan hal tersebut.
Dilansir dari Suara.com, Selasa (13/9/2022) bagaimana cara lapor BSU 2022 belum cair ini? Terdapat beberapa langkah yang dapat kalian coba.
Langkah Pertama
Pastikan bahwa anda termasuk dalam kriteria penerima BSU 2022 sesuai ketentuan Permenaker No 10 2022. Syarat penerima bantuan BSU 2022 adalah:
- WNI
Baca Juga: Progres Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Capai 88 Persen
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
- Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).
- Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
- Bantuan tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang telah menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan
- Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH)
Perlu dicatat, BSU 2022 cair sebesar Rp 600 ribu yang disalurkan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) dan kantor Pos (PT Pos Indonesia). Jika anda memenuhi kriteria diatas namun tetap dana bantuan belum ditranfer ke rekening Himbara silahkan coba langkah kedua.
Langkah Kedua
Berita Terkait
-
BSU 2022 Rp600 Ribu Tahap I Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Subsidi Gaji di kemnaker.go.id
-
Uang BSU 2022 Rp600 Ribu Sudah Bisa Diambil di Bank Himbara Hari Ini, Simak Cara Daftar Akun Kemnaker.go.id
-
BSU 2022 Rp600 Ribu Cair Hari Ini, Ini Golongan Tidak Dapat Subsidi Gaji Kemenaker
-
BSU 2022 Cair Senin, Simak Penjelasan Terbaru Kemnaker Soal Penyaluran dan Besarannya
-
Cek bsu.kemnaker.go.id, BSU 2022 Rp600 Ribu Tahap I Cair
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Plot Twist! Neymar Sudah Latihan Tapi Ditinggal Timnas Brasil Jelang Lawan Haiti
-
Tiket MotoGP Mandalika 2026 Resmi Dijual, Indonesia Sambut Ajang Balap Kelas Dunia Kelima Kalinya
-
Luke Vickery dan Mitchell Baker Jadi WNI, PSSI Tancap Gas Kejar Juara AFF 2026
-
Surga Pecinta Mainan Kreatif, Amazing Toy Show Jakarta 2026 Resmi Dibuka
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Temui Mahasiswa Demo di Pontianak, DPRD Kalbar: Koruptor Makan Gratis Layak Dihukum Mati
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG