/
Senin, 19 September 2022 | 20:20 WIB
Jadwal BSU Tahap 2 diperkirakan akan cair pada pekan depan. Saat ini, kementerian terkait masih mencocokan data penerima BSU tahun 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretar (Unsplash-Mufid Majnun)

Suara Denpasar - Jadwal BSU Tahap 2 diperkirakan akan cair pada pekan depan. Saat ini, kementerian terkait masih mencocokan data penerima BSU tahun 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenaga Kerjaan Ida Fauziah.

Masih banyak yang bertanya siapa saja yang berhak menerima BSU 2022 ini. Ada sejumlah kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan terkait siapa saja yang berhak mendapatkan BSU. 

Dikutip dari laman Kemnaker, ada lima kriteria sebagai berikut:

1. WNI atau Warga Negara Indonesia 

2. Kriteria kedua yaitu peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

4. Bukan PNS, TNI dan Polri

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Jadi, ketika Anda memenuhi 5 kriteria di atas dan belum menerima BSU, bisa disebabkan sejumlah kendala.

Baca Juga: Oplos LPG Subsidi, Wayan Kariasa Dibekuk Polsek Abiansemal, Badung

Namun, sebaiknya kamu mengecek terlebih dahulu apakah kamu berhak menerima BSU. Caranya cukup mudah yaitu sebagai berikut.

Kamu bisa mengunjungi   website kemnaker.go.id dan mendaftarkan akun. 

Jika kamu belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran dan lengkapi pendaftaran tersebut.

Selanjutnya adalah aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

Selanjutntya adalah login dan melengkapi Profil biodata diri, berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

Terkahir cek notifikasi. Jika kamu penerima maka akan pemberitahuan dengan bunyi "Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah".

Load More