Suara Denpasar - Jadwal BSU Tahap 2 diperkirakan akan cair pada pekan depan. Saat ini, kementerian terkait masih mencocokan data penerima BSU tahun 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenaga Kerjaan Ida Fauziah.
Masih banyak yang bertanya siapa saja yang berhak menerima BSU 2022 ini. Ada sejumlah kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan terkait siapa saja yang berhak mendapatkan BSU.
Dikutip dari laman Kemnaker, ada lima kriteria sebagai berikut:
1. WNI atau Warga Negara Indonesia
2. Kriteria kedua yaitu peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
4. Bukan PNS, TNI dan Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Jadi, ketika Anda memenuhi 5 kriteria di atas dan belum menerima BSU, bisa disebabkan sejumlah kendala.
Baca Juga: Oplos LPG Subsidi, Wayan Kariasa Dibekuk Polsek Abiansemal, Badung
Namun, sebaiknya kamu mengecek terlebih dahulu apakah kamu berhak menerima BSU. Caranya cukup mudah yaitu sebagai berikut.
Kamu bisa mengunjungi website kemnaker.go.id dan mendaftarkan akun.
Jika kamu belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran dan lengkapi pendaftaran tersebut.
Selanjutnya adalah aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
Selanjutntya adalah login dan melengkapi Profil biodata diri, berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
Terkahir cek notifikasi. Jika kamu penerima maka akan pemberitahuan dengan bunyi "Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah".
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Menlu Sugiono Kirim Surat Belasungkawa Wafatnya Ali Khamenei ke Dubes Iran, Ini Alasannya
-
6 Shio Paling Beruntung pada 5 Maret 2026, Siap-Siap Ketiban Hoki!
-
Siap-siap! Pemerintah Siap Salurkan Bantuan Pangan Buat 33 Juta Orang
-
Ramadan Masa Kini: Mengapa Semakin Sepi?
-
Trailer Children of Heaven Versi Indonesia Dirilis, Ceritanya di Semarang era 80-an
-
Pemerintah Soroti Perlindungan Merek dan Inovasi UMKM Agar Bisa Naik Kelas
-
Xiaomi 17 Ultra vs OPPO Find X9 Pro, Mana Lebih Unggul? Ini Perbandingan Spesifikasinya
-
Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU
-
Bos Bulog Jamin Beras yang Diekspor untuk Jamaah Haji Berkualitas Super Premium
-
Gaya Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim Diadu dengan Sherly Tjoanda: Old Money vs OKB