Suara Denpasar - Jadwal BSU Tahap 2 diperkirakan akan cair pada pekan depan. Saat ini, kementerian terkait masih mencocokan data penerima BSU tahun 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenaga Kerjaan Ida Fauziah.
Masih banyak yang bertanya siapa saja yang berhak menerima BSU 2022 ini. Ada sejumlah kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan terkait siapa saja yang berhak mendapatkan BSU.
Dikutip dari laman Kemnaker, ada lima kriteria sebagai berikut:
1. WNI atau Warga Negara Indonesia
2. Kriteria kedua yaitu peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
4. Bukan PNS, TNI dan Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Jadi, ketika Anda memenuhi 5 kriteria di atas dan belum menerima BSU, bisa disebabkan sejumlah kendala.
Baca Juga: Oplos LPG Subsidi, Wayan Kariasa Dibekuk Polsek Abiansemal, Badung
Namun, sebaiknya kamu mengecek terlebih dahulu apakah kamu berhak menerima BSU. Caranya cukup mudah yaitu sebagai berikut.
Kamu bisa mengunjungi website kemnaker.go.id dan mendaftarkan akun.
Jika kamu belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran dan lengkapi pendaftaran tersebut.
Selanjutnya adalah aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
Selanjutntya adalah login dan melengkapi Profil biodata diri, berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
Terkahir cek notifikasi. Jika kamu penerima maka akan pemberitahuan dengan bunyi "Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah".
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan