/
Selasa, 13 September 2022 | 18:33 WIB
Ilustrasi, penerima bantuan subsidi upah (BSU). (Unsplash-Mufid Majnun) (Unsplash/ Mufid Majnun)

Suara Denpasar – Bali mendapat jatah sebanyak 324.610 pekerja calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang satu pada September 2022 ini. Simak pula cara cek dan pencarian BSU untuk pekerja ini.

Hal tersebut diungkapkan Kepala BPJamsostek Cabang Bali, Denpasar Opik Taufik. Dia mengatakan, penerima BSU akan mendapatkan uang Rp600 ribu.

“Ini jumlah calon atau potensi penerima BSU se-Bali, namun penerimanya belum tentu semua karena akan diverifikasi oleh Kemenaker dan Kemensos serta Kemenkeu untuk disinkronisasi," jelas Opik Taufik di Denpasar, Senin (13/9/2022).

Dia menjelaskan, data tersebut diambil dari jumlah keanggotan BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022 yang telah memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya adalah pekerja berupah di bawah Rp3,5 juta, bukan penerima Keluarga Harapan (PKH), atau penerima bantuan sosial lain.

Opik Taufik merinci, penerima BSU di Bali tersebar di semua kabupaten. Paling kecil adalah di Kabupaten Bangli 6.152 dan Klungkung 9.648. Selanjutnya Jembrana (10.400), Karangasem (17.553), Tabanan (18.215), Buleleng (23.425), Gianyar (44.509). Sedangkan yang paling banyak ada di Badung yaitu 89.369, dan di Kota Denpasar sebanyak 105.329 pekerja.

Dia pun mengatakan, pekerja penerima BSU mendapat uang Rp600 ribu hanya sekali. Ini adalah kelanjutan dari tahun sebelumnya. Dikatakan, dana itu nantinya akan ditransfer ke rekening masing-masing pekerja.

Secara nasional, jumlah penerima BSU Kemnaker mencapai 5.099.915 pekerja. Mengenai syaratnya adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan denga NIK atau Nomor Induk Kependudukan.

2. Peserta aktif BPJS ketenagakerjaan sampai Juli 2022.

Baca Juga: Kapan Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan, Suami Seali Syah? Ini Kata Pejabat Polri

3. Menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Bila UMK lebih dari Rp3,5 juta, maka syarat upah penerima BSU sebesar UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

4. Dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI/Polri.

5. Diprioritaskan bagi pekerja/ buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau program bantuan produktif usaha mikro pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan subsidi upah disalurkan.

6. Memiliki rekening aktif.

Berikut cara mengecek apakah menjadi penerima BSU:

1. Mengunjungi situs kemnaker.go.id.

Load More