/
Rabu, 21 September 2022 | 19:23 WIB
I Wayan Purwayoginata, pencuri mobil di Sibang Gede ternyata sudah dua kali masuk penjara atau residivis. (IST)

Suara Denpasar - Pencuri mobil bernama I Wayan Purwayoginata (29) ternyata seorang residivis. Dia sudah dua kali masuk penjara. Parahnya, uang hasil mencuri dipakai untuk mabuk.

"Ini yang ketiga kalinya dia (Wayan Purwayoginata) ditangkap," kata Kapolsek Abiansemal, Badung, Kompol I Gusti Made Sudarma Putra, pada Rabu (21/9/2022).

Kompol Sudarma Putra melanjutkan, sebelum ditangkap karena kasus pencurian menggunakan mobil towing, Purwayoginata pernah ditangkap dan dipenjara karena dua kasus. 

Yakni kasus pertama terkait penggelapan, dan kasus kedua terkait narkoba. Dia dua kali ditangkap oleh kepolisian Polres Badung dan Polda Bali.

Sebagaimana diketahui, Purwayoginata ditangkap setelah mencuri mobil Toyota Corrola milik I Ketut Leo Yogi di sebuah bengkel cat di Jalan Tanah Ayu Subak Darmayasa, Desa Sibang Gede, Kecamatan Abinsemal, Badung, Bali.

Mobil itu dicuri Purwayoginata Minggu (18/9/2022). Dia datang ke bengkel cat itu berpura-pura telah membeli mobil itu.

Menariknya, dia mencuri mobil itu dengan cara diangkut menggunakan mobil towing. Purwayoginata datang bersama seorang sopir mobil towing.

Ketika si pemilik mobil bernama I Ketut Leo Yogi datang, dia kaget karena mobilnya sudah tak ada. Pemilik bengkel mengira mobil itu sudah dibeli sehingga dibawa menggunakan mobil towing.

“Pemilik bengkel mengira mobil itu telah dijual oleh pemiliknya kepada dua orang itu. Dia tak mengetahui kalau dua orang itu pelaku pencurian,” kata Kapolsek Abiansemal, Badung, Kompol I Gusti Made Sudarma Putra, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga: Bali United Percaya Diri Mengaku Seperti Timnas Brasil, Muhammad Ridho Jelaskan Alasannya

Setelah kasusnya dilaporkan ke Polsek Abiansemal, Purwayoginata pun ditangkap di rumahnya di Jalan Raya Sakti Nomor 1, Banjar Pengukuh, Peguyangan Kangin, Denpasar. Ternyata dia sudah menjual mobil curiannya ke pengepul barang bekas seharga Rp3,5 juta.

"Pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri mobil dan menjualnya ke tukang rongsokan," kata Kompol I Gusti Made Sudarma Putra.

Parahnya lagi, ternyata uang hasil penjualan mobil curian itu dipakai untuk membayar utang dan membeli minuman keras untuk mabuk-mabukan. (MNP)

Load More