Suara Denpasar - Kejati Bali sudah memeriksa 23 saksi terkait penyelidikan Pertanggungjawaban Bantuan Dana Siap Pakai (DSP) untuk Pembiayaan Karantina Covid-19 di Pemprov Bali.
Namun, penyidik Kejaksaan Tinggi Bali tidak menemukan adanya pelanggaran maupun potensi kerugian negara terkait pembiayaan karantina tersebut.
Untuk itu, penyelidikan langsung dihentikan sejak Agustus 2022 dikarenakan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum ataupun adanya suatu kerugian negara dalam pertanggungjawaban penggunaan dana siap pakai untuk biaya karantina pasien OTG-GR Covid-19 Provinsi Bali tahun 2020 sampai 2021.
Selain itu laporan riview BPKP Provinsi Bali yang pada intinya terdapat koreksi positif sehingga pembayaran dalam penggunaan dana siap pakai untuk biaya karantina pasien OTG-GR Covid-19 Provinsi Bali tahun 2020-2021 dinyatakan telah sesuai peruntukan.
Sebelumnya pada 22 April 2022, Kasipenkum Kejati Bali A. Luga Harlianto membenarkan surat panggilan Pidsus Kejati Bali kepada salah satu direktur hotel di Denpasar.
Surat yang sempat di post salah satu pejabat itu juga tersebar luar di dunia Maya. “Setelah saya konfirmasi, terkait ini (surat panggilan ke salah satu hotel) membenarkan adanya panggilan tersebut. Ini sedang tahap penyelidikan," demikian kata Luga saat itu.
Ketika itu tim Pidsus sedang menggali adalah unsur pidana atau dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran tersebut. Tapi, seorang waktu pada Agustus kemarin akhirnya tim Pidsus tidak menemukan adanya kerugian negara atau penyelewengan penggunaan anggaran.***
Tag
Berita Terkait
-
Bisa Dimiskinkan! Ngurah Sumaryana Mati Kutu, Masuk Unsur Merugikan Perekonomian hingga Rp 26 Miliar
-
Najwa Shibab Pernah Ditawari Jadi Calon Presiden, tapi Nyai Bilang Sakit Hati karena Tak Dijadikan Menteri di Kabinet Jokowi
-
Tangan Diborgol dan Menangis, Oknum Polisi yang Jotos Anggota Denpom Memiliki Riwayat Gangguan Jiwa Berat
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Chivu Tertawakan Gampangnya Inter Milan Bobol Gawang Sassuolo, Sindir Jay Idzes?
-
Rahasia Gelap Italia di Final Piala Dunia 1994, Ada Dua Pemain Ngumpet Saat Adu Penalti
-
Ketua TP PKK Kabupaten Bogor Desak Jajaran Bijak di Era Digital Demi Kesejahteraan Masyarakat
-
Tragedi Pilu di Parungpanjang, Siswa SDN Cibunar 04 Meninggal Tertabrak Kereta Sepulang Sekolah
-
Rapim TNI-Polri, Prabowo Tekankan Pengabdian untuk Rakyat
-
Apakah Libur 45 Hari di Bulan Puasa Benar? Cek Jadwal Libur Ramadhan 2026
-
5 Poin Penting Kasus Ngeri Warga Tangerang Ditemukan Tewas Terbungkus Plastik dan Wajah Dilakban
-
Gelar Seleksi Pemain, Maestro Solo Bakal Ikuti Pro Futsal League 2 2026
-
Update Pencalonan Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia Futsal 2028, Ternyata Ada Tantangan Berat
-
Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon Dicabut OJK: LPS Siap Lakukan Likuidasi