Suara Denpasar - Kejati Bali sudah memeriksa 23 saksi terkait penyelidikan Pertanggungjawaban Bantuan Dana Siap Pakai (DSP) untuk Pembiayaan Karantina Covid-19 di Pemprov Bali.
Namun, penyidik Kejaksaan Tinggi Bali tidak menemukan adanya pelanggaran maupun potensi kerugian negara terkait pembiayaan karantina tersebut.
Untuk itu, penyelidikan langsung dihentikan sejak Agustus 2022 dikarenakan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum ataupun adanya suatu kerugian negara dalam pertanggungjawaban penggunaan dana siap pakai untuk biaya karantina pasien OTG-GR Covid-19 Provinsi Bali tahun 2020 sampai 2021.
Selain itu laporan riview BPKP Provinsi Bali yang pada intinya terdapat koreksi positif sehingga pembayaran dalam penggunaan dana siap pakai untuk biaya karantina pasien OTG-GR Covid-19 Provinsi Bali tahun 2020-2021 dinyatakan telah sesuai peruntukan.
Sebelumnya pada 22 April 2022, Kasipenkum Kejati Bali A. Luga Harlianto membenarkan surat panggilan Pidsus Kejati Bali kepada salah satu direktur hotel di Denpasar.
Surat yang sempat di post salah satu pejabat itu juga tersebar luar di dunia Maya. “Setelah saya konfirmasi, terkait ini (surat panggilan ke salah satu hotel) membenarkan adanya panggilan tersebut. Ini sedang tahap penyelidikan," demikian kata Luga saat itu.
Ketika itu tim Pidsus sedang menggali adalah unsur pidana atau dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran tersebut. Tapi, seorang waktu pada Agustus kemarin akhirnya tim Pidsus tidak menemukan adanya kerugian negara atau penyelewengan penggunaan anggaran.***
Tag
Berita Terkait
-
Bisa Dimiskinkan! Ngurah Sumaryana Mati Kutu, Masuk Unsur Merugikan Perekonomian hingga Rp 26 Miliar
-
Najwa Shibab Pernah Ditawari Jadi Calon Presiden, tapi Nyai Bilang Sakit Hati karena Tak Dijadikan Menteri di Kabinet Jokowi
-
Tangan Diborgol dan Menangis, Oknum Polisi yang Jotos Anggota Denpom Memiliki Riwayat Gangguan Jiwa Berat
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Unhas Cetak Wirausaha Baru, Ikan Pindang Diolah Jadi Produk Bernilai Ekonomi Tinggi
-
Membaca Doorstoot naar Djokja: Menyelami Hari-Hari Paling Genting Indonesia
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Syarat Berpenampilan Menarik di Lowongan Kerja, Bentuk Beauty Privilege?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Bebizie Pamer Jabatan Baru, Tapi Visi-Misinya Cuma Sebatas Makeup dan Hairdo!
-
Sumur Bor Kedalaman 20 Meter Pakai Pompa Air Apa? Segini Biaya yang Perlu Kamu Siapkan
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis
-
Harimau Galak Pensiun Jadi Penjual Kue? Intip Menggemaskannya 'Mr. Tigers Snacks'
-
Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura