- Mahkamah Konstitusi menolak uji materi UU IKN sehingga status ibu kota negara masih tetap berada di Jakarta.
- Pemindahan ibu kota ke IKN bergantung sepenuhnya pada penerbitan Keputusan Presiden oleh Presiden Prabowo Subianto di masa depan.
- Pemerintah harus memastikan kesiapan infrastruktur serta efektivitas pelayanan publik sebelum melakukan proses pemindahan ibu kota secara resmi.
Suara.com - Mahkaham Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Selama Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota belum diterbitkan, status ibu kota negara tetap berada di Jakarta.
Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Titin Purwaningsih menilai peluang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai masih sangat terbuka.
Hal itu menyusul amanat undang-undang yang memang menempatkan Keppres sebagai dasar resmi perpindahan.
"Nah, bisa (ibu kota pindah) dalam waktu kepemimpinan Prabowo, tidak menutup kemungkinan ya, karena memang amanat dari undang-undang kan bahwa pemindahan itu berdasarkan Keppres," kata Titin kepada Suara.com, Jumat (15/5/2026).
Meski demikian, Titin mengingatkan bahwa keputusan memindahkan ibu kota seharusnya tidak semata didasarkan pada pertimbangan politik.
Pemerintah perlu memastikan efektivitas administrasi pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal setelah perpindahan dilakukan.
"Harapan kita kan perlu mempertimbangkan pada efektivitas dan efisiensi terutama dalam administrasi pemerintahan dan juga pelayanan publik ya," ucapnya.
Selain itu, kesiapan infrastruktur dasar di IKN seperti air, listrik, jalan, telekomunikasi, transportasi, hingga kelayakan hunian bagi aparatur sipil negara (ASN) juga harus menjadi perhatian utama.
Baca Juga: Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis
Menurutnya, pemindahan ibu kota harus dilakukan secara matang agar tidak justru menimbulkan masalah baru dalam tata kelola pemerintahan.
Di sisi lain, putusan MK kemarin sekaligus menjawab kebingungan publik terkait status ibu kota setelah hadirnya UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Kaitannya dengan keputusan MK kemarin, sebenarnya itu menegaskan saja ya. Menegaskan bahwa status ibu kota itu masih di Jakarta," ujarnya.
Menurut Titin, selama ini muncul kesan seolah Jakarta bukan lagi ibu kota setelah adanya UU DKJ. Sementara IKN sendiri belum resmi berfungsi penuh sebagai pusat pemerintahan.
"Sehingga kemudian ada kesan terjadi kekosongan ibu kota. Ibu kota kita sekarang di mana? Di Jakarta sudah nggak lagi, sementara di IKN itu juga belum siap juga gitu," imbuhnya
Ia menjelaskan, pemindahan ibu kota nantinya sepenuhnya bergantung pada penerbitan Keppres oleh presiden.
"Untuk pemindahan itu kan nanti dasarnya kan di Keppres ya. Sehingga kemudian ini tergantung kepada keputusan presiden sendiri kapan akan dipindahkan ke IKN begitu," tandasnya.
Berita Terkait
-
Habiskan Rp147 Triliun, MK Tolak Uji Materi UU IKN: Ibu Kota Tetap Jakarta
-
Kapan Ibu Kota Indonesia Pindah ke Kalimantan?
-
Mengapa Ibu Kota Negara Indonesia Tetap Jakarta Bukan IKN?
-
Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
Muzani Kutip Raja Ali Haji di Sidang MPR: Demokrasi Tak Makin Kuat karena Kita Keras Mencela
-
Rupiah Dibuka Menguat, Dolar AS Lemas ke Level Rp17.866
-
Daftar Weton Tibo Ratu, Si Anak Emas Primbon Jawa yang Selalu Beruntung
-
Mobil Terjemur Terik Matahari, Bagian Apa yang Perlu Jadi Sorotan?
-
HyperOS 4 Resmi Meluncur! Desain Kaca Mewah dan AI-nya Bisa Tebak Pikiran Pengguna?
-
Menag Pimpin Doa di Sidang Tahunan MPR 2026: Lindungi Kami dari Fitnah dan Pengkhianatan
-
Jembatan Garuda Merah Putih di Way Bungur Jadi Harapan Baru Masyarakat
-
Belanja Pengadaan Pemerintah Tembus Rp1.193 Triliun, Jadi Motor Ekonomi Hijau
-
Jelang Pidato Prabowo, Harga Emas Antam Merosot Jadi Rp2.664.000/Gram
-
Viral Fasilitas Sampah KKN UMMI Sukabumi Hancur Dibongkar 2 Hari Usai Diresmikan