/
Senin, 26 September 2022 | 09:08 WIB
Kantor Mahkamah Agung RI

Suara Denpasar - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku geram dengan adanya oknum Hakim Mahkamah Agung (MA) yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Menteri asal Madura, Jawa Timur, itu pun meminta jika terbukti dalam persidangan. Nantinya, selain hukuman berat.

Oknum tersebut dibuang saja ke Nusa Kambangan sebagai bentuk efek jera."Itu harus diusut tuntas dan hukumannya harus berat karena ini hakim," kata Mahfud kepada awak media, Minggu 25 September 2022.

"Hakim itu benteng keadilan, kalau itu terjadi, jangan sampai diampuni," imbuhnya.
Dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung. KPK menetapkan sepuluh orang tersangka. Yakni Hakim Agung di MA Sudrajad Dimyati. Ada juga barang bukti 205 ribu dolar Singapura dan Rp 50 juta. 

Sedangkan tersangka lain adalah Hakim Yustisial (Panitera Pengganti) MA Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie,, PNS MA Redi, dan PNS MA Albasri.

Sementara dari pemberi suap ada nama pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno. Berikut pihak Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Mahfud MD juga meminta agar penyelidikan kasus ini bisa berjalan dengan transparan. Jangan sampai ada campur tangan pihak yang ingin melindungi oknum hakim tersebut. Sebab, jika itu terjadi bakal cepat terungkap di tengah era digital saat ini. ***

Load More