Suara Denpasar - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku geram dengan adanya oknum Hakim Mahkamah Agung (MA) yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Menteri asal Madura, Jawa Timur, itu pun meminta jika terbukti dalam persidangan. Nantinya, selain hukuman berat.
Oknum tersebut dibuang saja ke Nusa Kambangan sebagai bentuk efek jera."Itu harus diusut tuntas dan hukumannya harus berat karena ini hakim," kata Mahfud kepada awak media, Minggu 25 September 2022.
"Hakim itu benteng keadilan, kalau itu terjadi, jangan sampai diampuni," imbuhnya.
Dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung. KPK menetapkan sepuluh orang tersangka. Yakni Hakim Agung di MA Sudrajad Dimyati. Ada juga barang bukti 205 ribu dolar Singapura dan Rp 50 juta.
Sedangkan tersangka lain adalah Hakim Yustisial (Panitera Pengganti) MA Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie,, PNS MA Redi, dan PNS MA Albasri.
Sementara dari pemberi suap ada nama pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno. Berikut pihak Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Mahfud MD juga meminta agar penyelidikan kasus ini bisa berjalan dengan transparan. Jangan sampai ada campur tangan pihak yang ingin melindungi oknum hakim tersebut. Sebab, jika itu terjadi bakal cepat terungkap di tengah era digital saat ini. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Pemprov Sulteng Tegaskan Aturan Beasiswa Ganda: Pilih Satu atau Dana Harus Dikembalikan
-
Akankah Mitsubishi Lancer Evo Kembali Mengaspal? Ini Kata sang Bos Baru
-
Setujui Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun, Pemerintah Pertahankan Bunga Rumah Subsidi 5 Persen
-
Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu
-
Review Never Change!: Komedi Absurd yang Kacau, Gila, dan Sulit Dijelaskan
-
Antusiasme Komunitas OpenClaw dalam Mendorong Adopsi Agentic AI
-
Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya
-
Potensi Perdagangan Karbon di Bali Rp1,7 Triliun
-
Vinicius Jr Samai Rekor Ronaldo hingga Neymar usai Brasil Bantai Skotlandia di Piala Dunia 2026
-
Geothermal Indonesia Makin Canggih, Geo Dipa Energi Adopsi Teknologi Cloud