/
Senin, 26 September 2022 | 18:13 WIB
Jalannya sidang praperadilan penyidik Polresta Denpasar( 23/9) (Suara Denpasar)

"Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tentang larangan pengajuan Pra Peradilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam DPO," jawab Kompol Soma Adnyana (Bidkum) selaku kuasa hukum termohon.

"Kalau merasa tidak bersalah, ya dipanggil harus datang. Jangan hanya menuntut haknya, tetapi kewajibannya kalau dipanggil tidak datang," kata mantan Kasat Reskrim Polres Badung tersebut.

Sementara Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa, SH mengatakan, terkait Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2018 tersebut adalah kewenangan Majelis Hakim yang memeriksa perkara menjadi kewenangan dan pertimbangan hakim pemeriksa. "Pada prinsipnya semua pihak mempunyai hak mengajukan dalil, termasuk bantahan menggunakan aturan SEMA tersebut," pungkasnya. ***

Load More