/
Senin, 26 September 2022 | 18:13 WIB
Jalannya sidang praperadilan penyidik Polresta Denpasar( 23/9) (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Menyandang status buron bukan membuat Frederik Surya Tjoe, 38,  dan Helda, 40, ketakutan.

Keduanya yang dituding nikah tanpa izin atau kawin halangan kini mempraperadilkan penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar atas penetapan mereka menjadi tersangka. 

Praperadilan dengan nomor perkara; 12/Pid.pra/2022/PN Dps itu telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (23/9) yang dipimpin hakim tunggal, Kony Hartanto.

Menurut kuasa hukum dari Kantor Hukum Boer and Partners, akibat penetapan sebagai tersangka itu keduanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bernomor:  DPO/03/III/2022/Satreskrim, tanggal 10 Maret 2022 atas nama Helda dan DPO/04/III/2022/Satreskrim, tanggal 10 Maret 2022 atas nama Frederik Surya Tjoe. Selain itu keduanya juga dicekal.

Untuk itu pihak Frederik-Helda mengajukan tujuh petitum. Yakninmenyatakan diterima permohonan pemohon I dan pemohon II Pra Peradilan untuk seluruhnya; Menyatakan tindakan termohon yang menetapkan Pemohon I dan Pemohon II sebagai tersangka dengan dugaan kawin lagi tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 279 ayat (1) KUHP berdasarkan surat perintah penyidikan nomor; Sprin Sidik dan laporan oleh Fernando Lesmana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum; Serta tidak mempunyai keluatan hukum mengikat.

Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon I dan pemohon II.

Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan  terhadap pemohon I dan pemohon II berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin Sidik/150/VII/2021/Satreskrim tanggal 13 Juli 2022. 

Memerintahkan kepada termohon untuk menerbitkan  Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama Helda selaku pemohon I dan Frederik Surya Tjoe selaku pemohon II.

Memulihkan hak pemohon I dan pemohon II dalam kemampuan dengan kedudukan dan harkat serta martabatnya. Dan terakhir, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Jelas kuasa hukum pemohon Muhammad Burhanuddin kepada denpasar.suara.com mengatakan, saat itu sudah ada putusan pengadilan tingkat pertama antara Helda dengan Fernando untuk bercerai.

Baca Juga: Krisis Menggila! Saking Laparnya Murid Sekolah di Inggris Makan Karet Penghapus

"Meski saat itu sedang proses banding, tetapi putusan di pengadilan tingkat pertama itu tidak ada pembatalan," sebutnya sembari mengatakan, artinya putusan itu sah untuk bercerai. 

Selain itu, acara di hotel di Bali itu bukan upacara pernikahan tetapi doa yang dilakukan oleh Pendeta.

Karena tidak ada bukti yang menyatakan Helda menikah karena tidak ada akta nikah. "Jadi, penetapan tersangka ini tidak sah," tegas dia.

Sementara kuasa hukum termohon dari Bidang Hukum Polda Bali meminta Majelis Hakim untuk menolak permohonan ini karena pemohon sudah menjadi DPO.

Terkait hal itu Burhanuddin mengatakan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 itu berlaku untuk kasus dalam perkara - perkara besar.

"Itu untuk perkara besar, seperti korupsi, tindak pidana pencucian uang atau narkoba yang pelakunya tidak mau datang," dalil dia.

Load More