Suara Denpasar - AKBP Arif Rachman Arifin hadir sebentar dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terduga pelanggar Ipda Arsyad Daiva Gunawan Senin (26/9/2022) ini. Namun Bapak Ojol Jember ini meninggalkan sidang lebih dulu karena ambeien kumat.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media menjelaskan, AKBP Arif Rachman Arifin yang disebut AKBP AR hadir Pukul 11.00 WIB. Sehingga sidang bisa jalan.
"Saksi atas nama AKBP AR, beliau bisa hadir,” kata Kombes Nurul.
Sayangnya, aku Kombes Nurul, AKBP Arif Rachman tidak bisa ikuti sidang KKEP dengn terduga pelanggar Ipda Arsyad Daiva Gunawan hingga selesai. Pasalnya, kata Kombes Nurul, kondisi kesehatan mantan Wakaden B Ropaminal Propam Polri itu belum stabil.
“Tetapi di tengah perjalanan (sidang), kondisi beliau tidak stabil sehingga tidak bisa meneruskan sidang hari ini,” ungkapnya.
Diketahui, sidang etik Ipda Arsyad Daiva sebelumnya digelar Kamis (15/9/2022), atau dua pekan lalu. Namun, saat itu AKBP Arif tidak bisa hadir karena sakit ambeien. Sidang pun diskor menunggu mantan Kapolres Jember itu kembali pulih.
“Karena kondisi kesehatan belum stabil, beliau tidak bisa menyelesaikan sampai dengan selesai. Namun demikian, sekitar 1 jam yang lalu sidang dilanjutkan kembali tanpa saksi AR,” papar Nurul.
Sebagaimana diketahui, AKBP Arif Rachman Arifin menjadi saksi kunci sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan. Ipda Arsyad merupakan mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang hadir pertama kali usai kejadian pembunuhan Brigadir Joshua pada 8 Juli 2022 lalu.
Ipda Arsyad Daiva adalah anak anggota DPR RI Heri Gunawan. Lulusan Akpol 2020 itu diduga tidak profesional dalam melakukan penyelidikan kasus kematian Brigadir Joshua.
Baca Juga: Amor Ing Acintya, I Nyoman Degdeg Gantung Diri di Pos Kamling, Jenazah Tak Boleh Dibawa ke Rumah
sidang Ipda Daiva awalnya menghadirkan 4 saksi pada 15 September 2022 lalu. Namun, yang hadir hanya tiga saksi, satu saksi lagi yakni AKBP Arif tidak hadir. Saksi yang hadir adalah Kompol IR, AKP RS (Rifaizal Samual, Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel), dan Briptu RRM.
Dalam sidang lanjutan Senin (26/9/2022), juga mengagendakan kehadiran enam saksi, termasuk AKBP Arif. Dari enam saksi itu, 3 saksi yang hadir dalam sidang dua pekan lalu kembali dihadirkan bersama dua saksi tambahan yakni AKBP Ridwan R Soplanit atau AKBP RS yang merupakan mantan Kasatreskrim Polres Jaksel dan Kompol AS. (PMJNews)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
5 Serum Wajah yang Cocok untuk Kulit Berminyak di Indonesia
-
Statistik Buktikan Inggris Terlalu Bergantung Kane-Bellingham, Jadi Bumerang saat Lawan Argentina?
-
'Gue Kasih Umrah Sekeluarga', Menteri PU Dody Hanggodo Jawab Isu Aisyah Zakkiyah Keponakannya
-
Mengintip Tren Wellness di Bali, Saat Pengalaman Air Jadi Daya Tarik Baru Industri Hospitality
-
PLN Hadirkan Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik hingga 27 Juli 2026
-
Doraemon the Movie: Misteri Kapal dan Bangkitnya Sistem Otomatis Atlantis!
-
Bom Rakitan di MAN 3 Padang Jadi Alarm, Pakar Minta Sekolah Perkuat Ruang Dialog
-
HP Apa yang Kameranya Bagus selain iPhone? Ini 5 Rekomendasi Terbaik sesuai Review
-
Feng Shui Pintu Utama 2 Daun Apakah Bagus untuk Rumah? Ini Penjelasannya
-
Eks Pimpinan KPK Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya