Suara Denpasar – Perbuatan Wayan Simpen, lelaki berusia 49 ini tergolong bejat. Warga Buleleng ini membawa kabur gadis berusia 14 tahun sekitar 1,5 bulan, berkeliling Bali kemudian disetubui berkali-kali hingga hamil dua bulan.
"Diduga korbam kini mengalami kehamilan 2 bulan kandungan akibat perbuatan pelaku yang menyetubuhi korban berulang kali,” kata Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika Karsito Putro, Senin (26/9/2022).
Meski demikian, dia menjelaskan, untuk memastikan kehamilan korban yang asal Kecamatan Banjar, ini masih menunggu hasil visum et repertum atau keterangan dokter.
“Secara resmi kami masih menunggu hasil VER," jelas AKP Hadimastika.
Kasus Wayan Simpen menyetubuhi anak usia 14 tahun ini terungkap setelah aya korban, berinisial SAZ (41) melapor ke polisi tentang kehilangan anaknya pada 23 Juli 2022. Setelah dicari cukup lama, akhirnya sang anak baru ditemukan 5 September 2022.
Setelah diperiksa, akhirnya sang anak mengaku disetubuhi berkali-kali oleh Wayan Simpen. Singkat cerita, saat korban meninggalkan rumah langsung dijemput Wayan Simpen. Kemudian korban dibawa Simpen ke Tibu Dalem, Kecamatan Pujungan, Tabanan. Di wilayah Tabanan ini Simpen menyetubuhi korban.
Selanjutnya, Simpen membawa anak 14 tahun itu ke sebuah rumah kontrakan di Banjar Kerobokan, Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Buleleng pada 24 Juli 2022. Di sana, korban kembali disetubuhi Simpen.
Lebih lanjut, Wayan Simpen mengajak korban ke Denpasar dan Klungkung. Di sana juga disetubuhi kembali. Korban akhirnya ditemukan dimintai keterangan.
Dari keterangan korban, dia mengaku sudah disetubuhi Simpen jauh-jauh hari, sebelum dia dibawa kabur Simpen. Simpen pernah menyetubuhi korban pada 13 Juli 2022 di Penginapan Jati Ayu, di wilayah Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Baca Juga: Korban Terseret Arus di Perairan Tabanan, Bali Ditemukan Tak Bernyawa
Dalam persetubuhuan ini, Wayan Simpen mengaku melakukan karena dasar suka sama suka. Namun, apa pun alasannya, anak belum bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga tetap salah.
"Walaupun perbuatan dilakukan atas dasar suma sama suka, karena korban adalah anak di bawah umur, maka tetap diproses secara hukum," kata AKP Hadimastika.
Simpen pun dijerat menggunakan Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia pun terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Ibu Anji Meninggal Dunia Malam Ini
-
Menanti Ketuk Palu Jakarta: Pemkab Sukabumi Bersiap Terapkan WFH Demi Tekan Konsumsi BBM
-
Takut Pemainnya Cari Suaka Politik, Negara Ini 7 Tahun Tak Main hingga Tak Masuk Ranking FIFA
-
Masa Hiatus Berakhir, Seringai Lempar Lagu Baru dengan 2 Gitaris Anyar
-
Divonis Praktikkan Kartel Bunga, Pinjol Adakami dan Asetku Didenda Ratusan Miliar
-
Angkat Kisah Cinta Sesama Jenis, 5 Alasan Bridgerton Season 5 di Netflix Tuai Kontroversi
-
Saat Tabung Gas 3 Kg Menjadi Barang Mewah: Penyebab Tabung Melon Langka di Sukabumi Selatan
-
Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung
-
Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg
-
5 Mobil Bekas Kabin Lapang dengan Tenaga Besar, Harga di Bawah 100 Juta