Suara Denpasar – Perbuatan Wayan Simpen, lelaki berusia 49 ini tergolong bejat. Warga Buleleng ini membawa kabur gadis berusia 14 tahun sekitar 1,5 bulan, berkeliling Bali kemudian disetubui berkali-kali hingga hamil dua bulan.
"Diduga korbam kini mengalami kehamilan 2 bulan kandungan akibat perbuatan pelaku yang menyetubuhi korban berulang kali,” kata Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika Karsito Putro, Senin (26/9/2022).
Meski demikian, dia menjelaskan, untuk memastikan kehamilan korban yang asal Kecamatan Banjar, ini masih menunggu hasil visum et repertum atau keterangan dokter.
“Secara resmi kami masih menunggu hasil VER," jelas AKP Hadimastika.
Kasus Wayan Simpen menyetubuhi anak usia 14 tahun ini terungkap setelah aya korban, berinisial SAZ (41) melapor ke polisi tentang kehilangan anaknya pada 23 Juli 2022. Setelah dicari cukup lama, akhirnya sang anak baru ditemukan 5 September 2022.
Setelah diperiksa, akhirnya sang anak mengaku disetubuhi berkali-kali oleh Wayan Simpen. Singkat cerita, saat korban meninggalkan rumah langsung dijemput Wayan Simpen. Kemudian korban dibawa Simpen ke Tibu Dalem, Kecamatan Pujungan, Tabanan. Di wilayah Tabanan ini Simpen menyetubuhi korban.
Selanjutnya, Simpen membawa anak 14 tahun itu ke sebuah rumah kontrakan di Banjar Kerobokan, Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Buleleng pada 24 Juli 2022. Di sana, korban kembali disetubuhi Simpen.
Lebih lanjut, Wayan Simpen mengajak korban ke Denpasar dan Klungkung. Di sana juga disetubuhi kembali. Korban akhirnya ditemukan dimintai keterangan.
Dari keterangan korban, dia mengaku sudah disetubuhi Simpen jauh-jauh hari, sebelum dia dibawa kabur Simpen. Simpen pernah menyetubuhi korban pada 13 Juli 2022 di Penginapan Jati Ayu, di wilayah Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Baca Juga: Korban Terseret Arus di Perairan Tabanan, Bali Ditemukan Tak Bernyawa
Dalam persetubuhuan ini, Wayan Simpen mengaku melakukan karena dasar suka sama suka. Namun, apa pun alasannya, anak belum bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga tetap salah.
"Walaupun perbuatan dilakukan atas dasar suma sama suka, karena korban adalah anak di bawah umur, maka tetap diproses secara hukum," kata AKP Hadimastika.
Simpen pun dijerat menggunakan Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia pun terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Generasi Muda Makin Ramai Masuk Bisnis Waralaba, Mengapa Sektor F&B hingga Ritel Jadi Favorit?
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Lolos dari Lubang Jarum, Ekuador Tebas Jerman dan Melaju ke Babak 32 Besar
-
LPS Pastikan Keamanan Tabungan, Ratusan Juta Rekening Dijamin hingga Rp2 Miliar
-
Zulhas Respons Keluhan Mitra MBG, Janji Libatkan dalam Perumusan Kebijakan
-
Makan Siang Terakhir di Coban Gede: Keriangan 9 Pelajar SMKN 1 Gempol Berujung Tragedi
-
Cinta untuk Perempuan yang Tidak Sempurna: Teman Teduh Memeluk Kerapuhan
-
Kurs Rupiah Hari Ini: Dolar AS Tembus Rp17.995, Pasar Waspadai Kebijakan The Fed
-
DSI Diminta Jadi Operator Bisnis, Bukan Regulator Baru