Suara Denpasar - Lesty Kejora resmi melaporkan suaminya, Rizky Bilar ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022) malam. Rizky dilaporkan dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Polisi membenarkan laporan tersebut, akan tetapi belum dijelaskan bagaimana kronologi. Polisi masih mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi. Namun, Lesty dipastikan sudah menjalani visum atau pemeriksaan medik.
Lantas apa itu KDRT dan berapa pidananya?
Disarikan dari artikel Penegakan hukum kejahatan kekerasan dalam rumah tangga yang ditulis Rita Kalibongso di laman Ditjen PP Kemenkumham, Indonesia mempunya Undang Undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Dikenal dengan UU Penghapusan KDRT, beleid ini disahkan pada 22 September 2004. Dalam UU tersebut dijelaskan tindakan KDRT dalam lingkup rumah tangganya bisa secara kekerasan fisik, psikis, seksual atau penelantaran dalam rumah tangga.
Mereka dalam lingkup UU ini adalah suami, istri, anak, serta orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian, menetap dalam rumah tangga serta orang yang bekerja membantu dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Dia menjelaskan, KDRT adalah tindakan pemukulan terhadap istri, penyiksaan terhadap istri, penyiksaan terhadap pasangan, kekerasan dalam perkawinan atau kekerasan dalam keluarga.
Bentuknya bisa berupa penyiksaan terhadap istri atau tepatnya penyiksaan terhadap perempuan dalam relasi hubungan intim yang mengarah pada sistimatika kekuasaan dan kontrol. Penyiksa melakukan penyiksaan secara fisik, emosi, sosial, seksual dan ekonomi.
Korban dalam hal ini bisa saja disiksa oleh suaminya, mantan suami, pacarnya, mantan pacarnya, pasangan hidupnya, mantan pasangan atau seseorang dengan siapa dia mempunyai seorang anak.
Baca Juga: VIRAL! Video Diduga Sel Mewah Ferdy Sambo di Mako Brimob Beredar, Mabes Polri Buka Suara
Dia mengatakan penyiksa tidak hanya antara seorang penyiksa laki-laki terhadap seorang perempuan (korban). Penyiksaan juga bisa terjadi antara pasangan homoseksual (lesbian dan gay).
"Mayoritas kasus domestic violence dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan," tulisnya dikutip Suara Denpasar, Kamis 29 September 2022.
Penegakan Hukum Kasus KDRT
Dia menuliskan ada beberapa perlindungan hukum yang telah diatur dalam UU Penghapusan KDRT ini. Selain ancaman pidana penjara dan denda yang dapat diputuskan oleh Hakim, juga diatur pidana tambahan yang dapat dijatuhkan oleh Hakim yang mengadili perkara KDRT ini.
Selain itu, juga ada penetapan perlindungan sementara yang dapat ditetapkan oleh Pengadilan sejak sebelum persidangan dimulai.
Hasil pemantauannya dalam kasus-kasus KDRT di Jakarta, Bogor Tangerang, Depok dan Bekasi, penegakan hukumnya selain menggunakan UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juga menggunakan KUHP dan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun sanksi pidana penjara antara 6 bulan hingga 2 tahun 6 bulan. Misalnya seperti yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri dengan menggunakan pasal-pasal UU No. 23 tahun 2004 diantaranya pasal 49 jo pasal 9 dan pasal 279 KUHP untuk tindak penelantaran dan suami menikah lagi tanpa ijin istri,
Kemudian pasal 44 untuk tindak kekerasan fisik; pasal 45 untuk tindak kekerasan psikis berupa pengancaman.
Adapun sanksi pidana penjara yang lebih tinggi hingga 6 tahun diputuskan terhadap sejumlah kasus dalam relasi KDRT, yang didakwa dan dituntut dengan menggunakan pasal-pasal KUHP (pasal 351, 352, 285, 286 jo 287, 289 & 335 untuk kasus penganiayaan anak dan perkosaan anak).
Lalu, ada pasal 81 & 82 UU No. 23 tahun 2002 dan pasal 287 & 288 KUHP untuk kasus perkosaan anak. Belum ditemukan tuntutan yang menggunakan ancaman pidana penjara atau denda maksimal sebagaimana yang diatur dalam UU Penghapusan KDRT ini.
Dia menambahkan, hingga saat ini belum ada putusan Pengadilan yang menjatuhkan hukuman pidana tambahan terhadap pelaku KDRT sebagaimana yang diatur oleh UU No. 23 tahun 2004. Pasal 50.(Kemenkumham)
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Prabowo Siap Terbang ke Teheran, Damaikan Perang AS-Israel Vs Iran
-
AS dan Israel Bom Sekolah Khusus Putri di Iran, 36 Siswi Tewas
-
Pernyataan Resmi Kemlu RI soal Serangan AS-Israel ke Iran: Indonesia Siap Fasilitasi Dialog
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
Terkini
-
Jangan Baca Pesan Terakhirku
-
Terungkap! Maarten Paes Blak-blakan Soal Peran Penasihat Teknis PSSI di Balik Transfernya ke Ajax
-
Prabowo Siap Terbang ke Teheran, Damaikan Perang AS-Israel Vs Iran
-
5 Film dan Series Tayang di Prime Video Maret 2026, Siren's Kiss Sampai Young Sherlock
-
Kronologi Pembunuhan Sadis di Tanjungpinang, Pelaku Tega Potong Tubuh Istri
-
Dari Kajian Sampai Bazaar UMKM, Hijrahfest Ramadan 2026 "Comeback Stronger" Hadir di Jakarta
-
Fakta Tersembunyi Iran Dikeroyok AS dan Israel: Benarkah Cuma karena Isu Kepemilikan Nuklir?
-
AS dan Israel Bom Sekolah Khusus Putri di Iran, 36 Siswi Tewas
-
KPK Ingatkan Gubernur Kaltim soal Mobil Dinas Senilai Rp8,5 Miliar
-
Fariz RM Diam-Diam Bebas Penjara, Tak Ada yang Jemput: Kayak di Film-Film