/
Kamis, 15 September 2022 | 11:33 WIB
Ilustrasi mayat (Antara)

Suara Denpasar - Dua warga warga Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, akhirnya ditangkap polisi.

Asep Yadi Nurul Hikmah, 25, dan Indra, 25, dua pelaku mutilasi monyet dan lutung tersebut diringkus aparat karena melakukan penyiksaan binatang, serta aksinya meresahkan warga.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery mengatakan, keduanya berhasil dibekuk setelah menerima laporan dari masyarakat terkait penganiayaan hewan.

"Motifnya pelaku menjual konten dan mendapat keuntungan. Penganiayaan terhadap hewan monyet itu dimulai pada tahun 2021 sampai dengan yang terakhir pada bulan juni 2022 dengan jumlah 12 kali,” katanya.

Dari hasil menjual video penganiayaan hewan itu. Pelaku memasang tarif Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu per video.

Setidaknya puluhan juta rupiah sudah berhasil dikumpulkan kedua tersangka dari konten sadis tersebut. Bahkan, tak hanya dari dalam negeri. Warga asing atau luar negeri juga banyak memesan aksi barbar kedua pelaku.

"Ke dua pelaku mempunyai peran berbeda. Pelaku bernama Asep Yadi Nurul Hikmah merupakan pelaku penganiayaan monyet, sementara pelaku Indra merupakan pelaku penjualan hewan monyet jenis lutung," jelas dia seperti dikutip dari Bogordaily-jaringan Suara.com, Selasa (13/9/2022).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 junto pasal pasal 21 ayat 2 UURI No5 tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistem. Kedua tersangka diancam 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Dalam video yang beredar. Aksi tersangka terbilang sadis. Demi mendapatkan uang dari video konten, aksi barbar pun dilakukan.

Baca Juga: Hasil M. Haifa vs PSG; Messi Belum Habis

Yakni melakukan penyiksaan monyet dan lutung dalam kondisi hidup-hidup di sayat, di blender, sampai dengan di bor. ***

Load More