Suara Denpasar - Hari Ini adalah sidang perdana gugatan cerai Kang Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (5/10/2022). Penggugat yaitu Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengaku tak akan memakai kuasa hukum dalam persidangan ini.
Ambu Anne, sapaan akrab Bupati Purwakarta mengatakan dalam sidang tersebut dia akan fokus pada materi tuntutannya, yaitu gugat curai.
"Saya belum berpikir untuk menggunakan jasa pengacara untuk sementara saya akan sendiri," kata Anne Ratna Mustika dikutip dari Suara Purwasuka pada Selasa (4/10/2022).
Sementara itu, Kang Dedi dalam video terbarunya meminta maaf atas perkara gugatan carai dari sang istri, Anne Ratna Mustika. Dia mengaku sebagai sosok yang tak sempurna.
"Saya minta maaf, belum bisa menjadi tauladan, belum bisa sesuai harapan orang, tidak sesempurna seperti pandangan orang,” kata Kang Dedi dikutip dari kanal YouTubenya, Selasa (4/10/2022).
“Saya banyak kurangnya, karena banyak kurangnya, sehingga harus lewati (sidang gugatan perceraian) 5 Oktober ini,” jelas pria yang akrab disapa Kang Dedi ini.
Kang Dedi kembali menyampaikan permohonan maaf ke semuanya yang saat ini mungkin merasa kecewa kepadanya di tengah gugatan cerai dari sang istri yang juga Bupati Purwakarta tersebut.
Dia berharap rasa kecewa itu tidak terus-menerus terjadi dan menurutnya hidup tidak untuk diri sediri, karena hidup untuk diri sendiri tidak ada artinya.
"Hidup juga untuk orang lain. Dan saya akan terus melakukan untuk kepentingan orang lain,” kata dia.
Baca Juga: Digugat Cerai Bupati Purwakarta, Kang Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Akui Tidak Sempurna
Sementara itu Humas Pengadilan Agama Purwakarta Asep Kustiwa mengatakan jadwal sidang perdana gugatan cerai akan dilakukan hari ini. Akan tetapi dia belum menjelaskan apa alasan Ambu Anne menggugat cerai istrinya.
"Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu 5 Oktober 2022 (besok). Untuk alasan gugatan mohon maaf saya tidak bisa mengungkapkan karena itu sifatnya masuk dalam materi gugatan dalam sidang nanti," jelasnya. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kampus Darurat Kekerasan Seksual: Menggugat Budaya Diam di Lingkungan Akademik
-
Geely Catatkan Rekor Penjualan Global Berkat Mobil Listrik
-
Harga Plastik Naik Drastis, Ini 7 Pengganti Kantong Plastik Cocok untuk Pedagang
-
Pemerintah Buka 30.000 Posisi Manajer Koperasi Desa! Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini
-
PSSI Stop Naturalisasi, Bagaimana Nasib Luke Vickery?
-
Anggota TNI Pelaku Pemukulan Minta Maaf ke Zaskia Adya Mecca dan Anak di Persidangan
-
Tanggal Berapa Idul Adha 2026? Berpotensi Long Weekend 5 Hari
-
Komik 5 Menit Sebelum Tayang 01, Rahasia Ruang Kendali Industri Televisi
-
Syekh Ahmad Al Misry Orang Mana? Pendakwah Kondang yang Terseret Kasus Pelecehan Sesama Jenis
-
Link Rekrutmen Manajer Koperasi Merah Putih: Syarat, Jadwal, dan Cara Daftar