Suara Denpasar – Kang Dedi Mulyadi mengklarifikasi pernyataannya yang melarang anggota DPR ceraikan istri saat ditanya presenter Najwa Shihab. Atas pernyataannya itu, dia pun dituding netizen atau warganet kena batunya atas pernyataannya lantaran sedang menghadapi sidang perceraian dengan sang istri, Anne Ratna Mustika. Lantas, bagaimana sebenarnya?
Kang Dedi Mulyadi pun mengakui memang ada pernyataannya yang melarang anggota DPR atau DPRD menceraikan istri. Dia menjelaskan, pernyatananya itu disampaikan kepada Njawa Shihab dalam acara Mata Najwa di Trans TV setelah dia terpilih sebagai anggota DPR RI pada 2019.
“Dulu ada wawancara sama Najwa Shihab, saya itu dulu ketika jadi ketua Golkar di Jawa Barat,” jelas Kang Dedi Mulyadi yang sempat menjadi ketua DPD Golkar Jabar, ini.
Dia menjelaskan, saat menjadi ketua DPD Golkar Jabar, membuat persyaratan dan penandatangan kesepakatan terhadap calon anggota DPR dan DPRD dari Golkar Jawa Barat. Ada beberapa syarat atau kesepakatan caleg tersebut.
“Itu bikin persyaratan, penandatangan kesepakatan, bagi caleg 2019, saya ingat betul. Jauh sebelum saya jadi wakil ketua Komisi IV (DPR) lho, jadi anggota DPR,” terang Kang Dedi melalui Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel., Selasa (5/10/2022).
Kang Dedi pun menjelaskan, syarat bagi caleg dari Golkar Jabar antara lain, Pertama, tidak melakukan tindak pidana. Di antaranya tidak melakukan judi dengan tidak melakukan minum minuman keras.
Kedua,t idak melakukan bisnis yang bersifat perusakan kepada alam. Di antaranya adalah melakukan illegal logging hingga penambangan yang merusak alam.
“Yang seperti itu dilarang,” jelas Kang Dedi.
Ketiga, Kang Dedi menyebutkan, klausul lainnya adalah tidak boleh menceraikan istri. Akan tetapi, kalau nambah istri, maksudnya poligami, menurutnya boleh asalkan istri tuanya setuju berdasarkan putusan pengadilan. Sebab, poligami tidak melanggar kaidah asal memenuhi syarat.
Baca Juga: Kang Dedi Mulyadi Bantah Jarang di Rumah, Ungkap Ini Jelang Sidang Gugatan Cerai
“Tidak boleh menambah istri kalau tidak ada persetujuan (istri tua),” jelasnya.
Lantas, Kang Dedi menjelaskan mengapa ada aturan larangan anggota DPR atau DPRD menceraikan istrinya. Hal ini, kata dia, berdasarkan fakta banyak caleg yang setelah jadi anggota DPR atau DPRD malah menceraikan istrinya.
“Karena waktu itu banyak peristiwa ketika sebelum jadi (anggota DPR/ DPRD) dia bersama istrinya. Istrinya ikut susah, ikut berkorban. Udah jadi (anggota DPR/ DPRD), cari yang lain. Istrinya ditinggalkan, anak-anaknya ditelantarkan. Itu gak boleh,” paparnya.
Padahal, lanjut Kang Dedi, dalam pencalonan anggota DPR/ DPRD, pasti mengeluarkan biaya. Maka saat itu sang istri pun ikut berjuang, misalnya kalung dijual, jatah dapur juga disedot untuk pencalonan dan lain-lain.
“Kan (istri) ikut berjuang. Maka tidak boleh kalau sudah terpilih menceraikan (istri),” papar Kang Dedi.
Dengan dasar seperti itu, Kang Dedi Mulyadi pun menegaskan memang ada larangan menceraikan istri bagi anggota DPR/ DPRD dari Golkar Jawa Barat. Yang jadi soal, aku Kang Dedi, pernyatannya melarang anggota DPR/ DPRD menceraikan istri itu disalahpahami oleh netizen yang menganggap dia sendiri kena batunya karena adanya gugatan cerai dengan istrinya.
Tag
Berita Terkait
-
Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Cerai Kang Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta Pilih Tak Pakai Kuasa Hukum
-
Digugat Cerai Bupati Purwakarta, Kang Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Akui Tidak Sempurna
-
Cerita Kang Dedi Mulyadi Ditangisi Pegawai saat Pamitan Berhenti dari Bupati Purwakarta Dua Periode
-
H-1 Sidang Cerai, Kang Dedi Mulyadi dan Ambu Anne 'Perang' di Medsos, KONTRAS!
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
Bank Sumsel Babel Kian Agresif Perluas Akses Keuangan bagi Masyarakat Daerah
-
Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit
-
Cek Fakta: Benarkah Megawati Sebut Guru Honorer Sampah Negara? Ini Fakta Sebenarnya
-
Kesaksian Korban Selamat: Lokomotif Argo Bromo Tembus Gerbong Belakang CommuterLine di Bekasi
-
Detik-detik KRL Ditabrak Kereta Jarak Jauh di Bekasi Timur, Penumpang: Kami Langsung Dievakuasi
-
6 Fakta Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Gerbong Rusak Parah
-
KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia
-
Awal Mula Tabrakan Maut KRL vs KA Jarak Jauh di Bekasi: Dipicu Mobil Mogok di Perlintasan