Suara Denpasar- Enam hari pasca tragedi Kanjuruhan Malang yang membuat 131 orang meninggal dunia, kini sudah ada 10 personel kepolisian yang kena hukuman.
Mereka berpangkat terendah Aiptu dan pangkat tertinggi dalam satuannya adalah AKBP.
Sebanyak 10 perwira pertama dan menengah ini dianggap terlibat dalam tragedi paling memilukan sepanjang sejarah sepakbola dunia ini.
Dari 10 daftar nama yang dicopot, mereka posisinya adalah komandan bataliyon hingga komandan peleton.
Pihak pertama yang dicopot dari jabatannya adalah Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.
Ferli selaku penanggung jawab keamanan di wilayah Malang dan dalam laga tersebut dinilai tidak mampu mengendalikan massa.
Dia langsung dicopot melalui surat telegram nomor ST/2098/10/KEP/2022.
Selain Kapolres Malang, ada sembilan komandan di lingkup Brimob yang dinonaktifkan dari posisinya.
Mereka menjabat sebagai komandan bataliyon hingga komandan peleton.
Baca Juga: Abaikan Desakan Mundur, Ketum PSSI Kembali Kunjungi Stadion Kanjuruhan, Datangi Titik Tragedi
Selain itu hukuman juga diberikan kepada dua orang sipil yakni panpel dan penanggung jawab kemanan laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.
Berikut daftar 10 perwira dan Komandan Brimob Polda Jawa yang dihukum dinonaktifkn.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat
Komandan Batalyon (Danyon) AKBP Agus Waluyo
Komandan Kompi (Danki) AKP Hasdarman
Komandan Kompi (Danki) AKP Untung
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!
-
Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google
-
Bea Cukai Sita Ribuan Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp53 Miliar
-
Pengakuan Mengejutkan Mantan Inspektur: Basri Kajang Sebut Dirinya Kekasih Bupati Gowa
-
Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR
-
Sufmi Dasco Jamin Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Akan Terulang, Intinya Kompak!
-
Yang Tampak Murah Belum Tentu Hemat: Dilema Belanja Kelas Menengah ke Bawah
-
7 Peralatan Elektronik di Dapur yang Paling Boros Listrik, Bisa Bikin Jeglek
-
Arungi Super League 2026/2027, Adhyaksa FC Pindah Bermarkas di Kalimantan
-
Bukan 350 Tahun Dijajah: Membongkar Mitos Besar dalam Sejarah Indonesia