Suara Denpasar – Viral video pemukulan oknum Loreng atau anggota TNI terhadap pegawai Gudang Shoppe di media sosial. Setelah ditelusuri peristiwa itu berlangsung di Gudang Shopee Xpress di Kabupaten Gianyar, Bali. Pelakunya adalah anggota Kodim 1611/Badung berinisial Serka NS. Setelah kasus ini dilaporkan ke polisi, kedua pihak sepakat berdamai. Namun, Pangdam Udayana memerintahkan agar oknum angggota TNI itu tetap diproses hukum karena melakukan pidana murni.
Kasus ini menjadi viral setelah beredarnya video dari kamera CCTV di Gudang Shopee itu dibagikan di media sosial. Dalam video itu terlihat seorang pria berpakaian loreng itu bersama seorang pria berjaket hitam.
Awalnya, terlihat adanya adu mulut antara anggota TNI itu dengan seorang sekuriti Gudang Shopee. Kemudian terjadi pemukulan oleh anggota TNI tersebut. Tak berhenti di sana, seorang pegawai yang datang untuk melerai juga ikut kena bogem.
Bahkan, pria berjaket hitam yang diduga anak Serka NS yang merupakan warga sipil ikut memukul petugas security Gudang Shopee.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana, Kolonel Kav Antonius Totok mengakui bahwa pelaku pemukulan terhadap pegawai Shopee di Gianyar adalah anggota TNI berinisial Serka NS. Dia mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (5/10/2022) sekitar pukul 15.30 WITA.
"Benar itu terjadi di Bali dan lokasinya di Gudang Shopee Gianyar," jelas Kolonel Antonius Totok.
Kolonel Totok menjelaskan, peristiwa ini berawal saat anggota TNI itu menerima barang yang tak sesuai pesanan. Dia pun ingin mengajukan komplain. Petugas security menjelaskan untuk komplain harus melalui bagian pengaduan, karena bagian gudang tidak melayani komplain. Penjelasan ini tak memuaskan oknum TNI ini hingga terjadi pemukulan.
"Karena di gudang tidak tahu dan diarahkan ke bagian pengaduan, namun anggota (Serka NS) ngotot dan muncul pemukulan itu," jelasnya.
Pascakejadian ini, pihak korban melapor ke Polres Gianyar. Akan tetapi, lanjut Totok, masalah ini sempat dimediasi bersama Dansat untuk berdamai dan sepakat untuk tidak ke ranah hukum.
Walau begitu, Totok menyatakan sekalipun ada perdamaian antara kedua pihak, Panglima Kodam IX/Udayana, Mayjen TNI Sonny Aprianto memerintahkan bahwa kasus pemukulan anggota TNI terhadap warga sipil ini harus diproses hukum secara militer.
"Penegasan Panglima Kodam ada tindak pidana pemukulannya harus diproses hukum,” tegas Totok.
Totok menambahkan, saat ini Serka NS juga sudah ditarik ke Kodim Badung untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian tindaklanjuti pihak POM.
“Saat ini masih pemeriksaan di satuannya," terang dia seraya menyatakan bahwa sejauh ini Serka NS tidak memiliki catatan tindak pidana kekerasan lainnya.
Anak Anggota TNI Ikut Memukul
Di bagian lain, pihak Shopee Xpress menyesalkan peristiwa pemukulan terhadap pegawainya yang dilakukan oknum anggota TNI di Bali. Dalam rilis resmi dari Shopee Xpress, pegawai tersebut sudah mendapatkan pengobatan dan dukungan yang diperlukan.
Pihak Shopee Xpress mengakui kasus ini sudah diselesaikan secara damai antara pihak Shopee Xpress, pembeli, dan aparat. Pihak Shopee Xpress pun menegaskan bila ada complain dari pelanggan agar menghubungi bagian Customer Service melalui e-mail, call center, dan sosial media. (Suara.com)
Berita Terkait
-
Usut Tuntas Dugaan Penyalahgunaan SPI di Kampus Unud, Begini Kata Warga Bali
-
Diselidiki Kejati Bali, Sumbangan Mahasiswa Jalur Mandiri di Unud Tembus Rp1,2 Miliar per Mahasiswa
-
BIG KASUS! Dinilai Tak Transparan, SPI Rp 10 Juta Sampai Rp 150 Juta Per Mahasiswa
-
Unud Goncang, Jaksa Kejati Periksa Lima Pejabat Unud
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Mahasiswa Desak Presiden Prabowo Copot Natalius Pigai dari Kursi Menteri
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
Pramono Anung: Jakarta Dirancang Jadi Kota Global yang Ramah Warga
-
Dirampok Rp3,5 Juta, Diikat lalu Dibakar Hidup-Hidup, Petani di OKU Selatan Tewas
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Prediksi Prancis vs Irak: Singa Mesopotamia Janjikan Perlawanan Sengit
-
Kata-kata Salah Bikin Timnas Mesir Cetak Rekor Piala Dunia 2026
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%