/
Senin, 10 Oktober 2022 | 14:43 WIB
Potret Lesti Kejora dan Rizky Billar Rayakan Anniversary Pertama. (instagram @askar_photography)

Suara Denpasar – Rizky Billar sempat mengucapkan talak 1 kepada Lesti Kejora saat keduanya bertengkar hingga berujung dugaan kekerasan rumah tangga. Talak 1 bisa berujung pada perceraian, bila dalam tiga kali masa haid atau tiga bulan (masa iddah) tidak ada rujuk. Bahkan, KDRT yang dialami Lesti Kejora bisa masuk kategori menjadi syarat wajib cerai.

Hal itu diungkap ustazah Mamah Dedeh. Dilansir dari Youtube Indosiar yang dilihat Suara Denpasar, Senin (10/10/2022), Mamah Dedeh menjelaskan bahwa dalam pernikahan diharapkan bisa menciptakan keluarga yang sakinah, mawadah, warohmah. 

“Namun dalam kenyataan di masyarakat, mungkin di antara kita, suami nyebelin, istri nyebelin, ngejengkelin, nggak robah-robah, masyaAllah, udah sangat tidak nyaman. Rasanya lebih baik terpisah. Ini yang disebut dengan talak,” kata dia.

Dalam ilmu Fiqih, kata Mamah Dedeh, talak ada dua. Yang pertama talak sarih, artinya jelas diucapkan. Misalnya saya ceraikan kamu, atau saya talak kamu. Kedua, talak kinaya, yakni kiasan atau sindiran, misalnya keluar kamu, pergi kamu.

Meski sudah ada terucap kata talak atau cerai, menurut Mamah Dedeh, pasangan suami istri itu masih bisa rujuk. Yakni dalam masa iddah, atau melewati tiga kali haid atau masa suci.

Terlepas dari itu, Mamah Dedeh pun menjelaskan, sekalipun dihalalkan oleh Allah, namun perceraian dibenci Allah. Dia pun menjelasan, hukum cerai.

“Hukum cerai ada empat,” katanya.

Pertama, perceraian hukumnya wajib. Menurut dia, kalau suami istri sudah tidak ada titik temu sama sekali, saling bermusuhan, dan saling menyakiti.

“Kalau tetap akan menjadi saling menyakiti, di sini perceraian wajib,” katanya..

Baca Juga: Silent Moment, Ini Tips Rahasia Kaka Slank Sebelum Konser untuk Jaga Suara dan Tak Lupa Lirik

Kedua, perceraian hukumnya sunah. Misanya, sang istri tidak bisa jaga diri. Contoh ada sahabat datang ke Rasulullah, bilang istrinya dipegang lelaki lain dia diam saja. 

“Rasulullah bilang, ceraikan dia. istri yang gampangan, ceraikan dia,” terang dia.

Ketiga, cerai hukumnya makruh. Yakni kalau suami tidak bisa memberi nafkah pada istrinya.

Keempat, cerai hukumnya haram kalau tidak ada masalah lantas tiba-tiba minta cerai. Atau perceraian karena desakan dari pihak lain, padahal pasutri ini masih mencintai.

“Kalau tidak ada masalah ujug-ujug minta cerai, itu haram. Contoh pasutri saling cinta, orang tua suruh ceraikan, itu haram,” jelasnya.

Mamah Dedeh pun mengatakan, meski pereraian dihalalkan, Allam mebenceinya. Maka, lanjutnya, pasangan suami istri wajib berusaha menjaga rumah tangganya sampai kematian datang.

Load More