Suara Denpasar - Mas Bechi atau yang memiliki nama asli M Subechi Azal Tsani, putra Kyai Muchtar Mu'thi itu tak bisa berkata apa-apa lagi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mas Bechi merujuk Pasal 285 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara 16 tahun atas dugaan pelecehan seksual terhadap peserta didiknya di Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur.
"Kami menuntut dengan ancaman maksimal karena pasal 285 KUHP ini hukumannya 12 tahun. Maka ditambah 1/3 dari pasal 65, maka total 16 tahun penjara. Itu yang kami ajukan tadi di persidangan," papar JPU Mia Amiati usai persidangan, Senin (10/10/2022) seperti dikutip dari suara com.
Jaksa menilai tak ada satu pun yang meringankan perbuatan Mas Bechi. "Dari saksi-saksi, alat bukti, dan ahli yang kami hadirkan, tidak ada yang bisa dijadikan pertimbangan yang meringankan," jelasnya.
Sementara itu I Gede Pasek Suardika, kuasa hukum Mas Bechi tak bisa menutupi kekecewaannya. Dia mengatakan, jaksa tidak mempetimbangkan saksi yang mereka hadirkan.
"Saksi yang kami hadirkan itu adalah bagian dari 40 orang yang rencananya akan dihadirkan jaksa dalam persidangan.
Namun, ketika 16 orang sudah dihadirkan, jaksa menganggap itu sudah cukup. Jadi kami yang hadirkan. Jaksa menganggap saksi itu yang memberatkan.
Tapi, kenapa tidak mengakui keterangan mereka? Nama mereka kan dicatut dalam kejadian tersebut," paparnya. "Langsung saja baca dakwaan lalu tuntutan.
Nggak perlu harus ada pemeriksaan saksi dan segala macamnya. Toh, kembali ke desain awalnya juga," imbuhnya.
Baca Juga: Berang! Pengacara Kondang dan Pemimpin Partai Laporkan Denise Chariesta ke Polisi, Ini Masalahnya
Dia juga bertanya adakan di ruangan itu adalah sidang peradilan atau penghakiman ?Jika bicara peradilan tentu harus ada pengujian alat bukti dan saksi. Berbeda dengan penghakiman. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya
-
Dari Ladang ke Kulit: Menyusuri Kekuatan Sunflower Oil Organik dalam Body Care Magic of Nature
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
PTBA Tebar Kebahagiaan Idul Adha, 300 Hewan Kurban Disalurkan ke Berbagai Wilayah Operasional
-
Bagasi Mobil Selalu Penuh saat Mudik? Ini Tips Menata Daging Kurban dan Oleh-oleh agar Tetap Muat
-
Timnas Indonesia Resmi Hadir di EA Sports FC 26
-
Cara Memilih Susu Formula, Ini 5 Kriteria yang Perlu Diperhatikan Orang Tua
-
Bolehkah Daging Kurban Dibagikan kepada Non Muslim? Ini Penjelasan Ulama yang Menyejukkan
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL