/
Kamis, 13 Oktober 2022 | 06:10 WIB
Wahyu Iman Santoso, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selata (Suara.com)

Suara Denpasar - Wahyu Iman Santoso, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipercaya sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

Nantinya, ketuk palu nasib Irjen Ferdy Sambo dan empat terdakwa lain ditentukan oleh "wakil Tuhan" yang sebelumnya pernah menjabat Kepala Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar dan Batam tersebut.

Berdasar penelusuran denpasar.suara.com, Imam yang saat menjabat KPN Denpasar kerap mengeluarkan aturan ketat dalam peliputan awak media itu memiliki harta yang cukup besar. Mencapai Rp 12.009.356.307 berdasar laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di situs elhkpn.kpk.go.id.

Tanah dan bangunan milik Imam itu tersebar di Semarang, Jakarta Pusat, dan Batam dengan nilai total sekitar Rp 7,9 miliar Harta tersebut adalah jumlah harta saat menjabat KPN Denpasar. Saat ini diprediksi harta bisa berubah berkurang atau malah bertambah menunggu laporan terbaru.

Sedangkan harta bergerak tercantum motor Honda Vario tahun 2016 dan mobil Toyota Fortuner tahun 2018. Nilai keduanya mencapai Rp 358 juta.

Harta bergerak lainnya yang dilaporkan sebesar Rp 1.935.000.000. Kas dan setara kas lainnya senilai Rp 209.809.219. Kemudian harta lainnya sebesar Rp 2.300.000.000 atau Rp 2,3 miliar. Dia tercatat memiliki utang sebesar Rp 693.452.912.

Besar harapan masyarakat sebagai wakil Tuhan dalam persidangan nanti Imam bisa tegas memimpin dan mengungkap kasus ini secara adil dan sesuai fakta persidangan. ***

Load More