/
Sabtu, 15 Oktober 2022 | 10:47 WIB
Sidang Dewa Radhea di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Bali (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Vonis delapan tahun sudah dijatuhkan kepada mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan kerugian negara mencapai Rp.16,1 miliar.

Kini, anaknya yang bernama Dewa Radhea juga menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Bali, karena menerima aliran dana dari saksi korban PT. Titis Sampurna dan juga dari Puspaka.

Tapi, banyak yang bertanya soal investor pemberi uang sampai saat ini hanya sebatas saksi. Umumnya dalam kasus suap atau korupsi ada dua pihak yang terlibat, yakni penyuap dan yang disuap.

Cilakanya, beberapa kali dipanggil untuk memberikan keterangan dalam sidang juga tak hadir.

Begitu juga dalam sidang, Jumat (14/10/2022), pihak PT Titis Sampurna sebagai pengontrak lahan yang menggunakan jasa Puspaka dan Dewa Radhea tak juga hadir.

Catatan denpasar.suara.com, ini kali kedua pihak saksi korban tidak memberikan keterangan dalam persidangan.

Atas kondisi tersebut Ketua Majelis Hakim Heriyanti dengan hakim anggota Konny Hartanto dan Nelson meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi PT. Titis Sampurna. "Ini perintah pengadilan," ingat Hakim.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, pihak bank ditanya seputar aliran dana dan transfer rekening.

Sedangkan saksi Sukawan Adika hanya mengaku dalam kontrak lahan di Air Sanih hanya disuruh tandatangan dan menerima transfer dana Rp 3,350 miliar. Uang itu selanjutnya di transfer ke Puspaka, Rhadea dan desa adat. ***

Baca Juga: EKSKLUSIF SUARA DENPASAR: Nih Pak Jaksa, Tips Guru Besar Unud Bongkar Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana SPI dari Mahasiswa

Load More