Suara Denpasar - Vonis delapan tahun sudah dijatuhkan kepada mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan kerugian negara mencapai Rp.16,1 miliar.
Kini, anaknya yang bernama Dewa Radhea juga menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Bali, karena menerima aliran dana dari saksi korban PT. Titis Sampurna dan juga dari Puspaka.
Tapi, banyak yang bertanya soal investor pemberi uang sampai saat ini hanya sebatas saksi. Umumnya dalam kasus suap atau korupsi ada dua pihak yang terlibat, yakni penyuap dan yang disuap.
Cilakanya, beberapa kali dipanggil untuk memberikan keterangan dalam sidang juga tak hadir.
Begitu juga dalam sidang, Jumat (14/10/2022), pihak PT Titis Sampurna sebagai pengontrak lahan yang menggunakan jasa Puspaka dan Dewa Radhea tak juga hadir.
Catatan denpasar.suara.com, ini kali kedua pihak saksi korban tidak memberikan keterangan dalam persidangan.
Atas kondisi tersebut Ketua Majelis Hakim Heriyanti dengan hakim anggota Konny Hartanto dan Nelson meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi PT. Titis Sampurna. "Ini perintah pengadilan," ingat Hakim.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, pihak bank ditanya seputar aliran dana dan transfer rekening.
Sedangkan saksi Sukawan Adika hanya mengaku dalam kontrak lahan di Air Sanih hanya disuruh tandatangan dan menerima transfer dana Rp 3,350 miliar. Uang itu selanjutnya di transfer ke Puspaka, Rhadea dan desa adat. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Jaga Stabilitas Harga Daging Jelang Ramadan di Jakarta, Dharma Jaya Impor Ratusan Sapi
-
Korupsi BPR Garut Rugikan Negara Rp5 Miliar, Tiga Pimpinan Bank Jadi Tersangka
-
Profil Annisa Dalimunthe, Diva Cilik yang Guncang Panggung The Catwalk Master Asia 2026
-
Bigmatch Inter Milan Vs Juventus: Chivu Siapkan Senjata Rahasia di Derby dItalia
-
3 Bedak Wardah untuk Kulit Berminyak: Coverage Tinggi, Ringan dan Nyaman
-
4 Cleanser Korea Calendula Andalan Perkuat Skin Barrier pada Kulit Sensitif
-
Tottenham Hotspur Pecat Thomas Frank, Bagaimana Nasib Pelatih Keturunan Indonesia?
-
Apakah Smart TV Perlu STB? Ini 5 Rekomendasi TV Digital yang Murah tapi Berkualitas
-
5 Poin Penting Kecelakaan Beruntun di Tol Ciawi