- KPK periksa istri H.M. Kunang terkait suap ijon proyek Bupati Bekasi.
- Istri tersangka didalami pengetahuannya soal pertemuan kasus korupsi proyek di Bekasi.
- KPK usut dugaan suap Rp14,2 miliar yang menjerat Bupati Ade Kuswara.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang ibu rumah tangga bernama Kartika Sari yang merupakan istri dari H.M. Kunang. Kartika diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, H.M. Kunang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami keterangan Kartika Sari mengenai pertemuan antara H.M. Kunang dengan seorang pengusaha bernama Sarjan, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi perihal pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh HMK (H.M. Kunang) dengan SRJ (Sarjan),” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya H.M. Kunang (HMK) yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan (SRJ) dari pihak swasta. Ketiganya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025) atas dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK beberapa waktu lalu.
Asep membeberkan bahwa Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi. Sarjan merupakan pihak swasta yang menjadi penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Dalam rentang waktu Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya, Kunang.
“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh SRJ kepada ADK melalui HMK mencapai Rp9,5 miliar, yang diserahkan dalam empat tahap melalui perantara,” ungkap Asep.
Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade diduga menerima dana dari sejumlah pihak lain dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total akumulasi uang ijon yang diterima Ade diperkirakan mencapai Rp14,2 miliar. Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp200 juta dari rumah Ade, yang diduga merupakan sisa setoran ijon tahap keempat.
Baca Juga: IPK Indonesia Anjlok ke Skor 34, Hasto PDIP: Penegak Hukum Jangan Jadi Alat Kekuasaan
Atas perbuatannya, Ade dan ayahnya selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Jaga Stabilitas Harga Daging Jelang Ramadan di Jakarta, Dharma Jaya Impor Ratusan Sapi
-
Santunan Korban Bencana Sumatra Disalurkan, Mensos Sebut Hampir Seribu Ahli Waris Terbantu
-
PDIP Sebut 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Kalkulasinya
-
Adu Mulut Menteri Keuangan dan Menteri KKP Bikin PDIP Geram: Jangan Rusak Kepercayaan Pasar!
-
Wamensos Agus Jabo Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik Pelaku
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga
-
Suara.com dan PLN Kupas Tuntas Kendaraan Listrik di Jabar, Ini Fakta Terbarunya
-
500 Titik Bazar Murah Jakarta, Strategi Pasar Jaya Kendalikan Harga Pangan Jelang Ramadan