- KPK periksa istri H.M. Kunang terkait suap ijon proyek Bupati Bekasi.
- Istri tersangka didalami pengetahuannya soal pertemuan kasus korupsi proyek di Bekasi.
- KPK usut dugaan suap Rp14,2 miliar yang menjerat Bupati Ade Kuswara.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang ibu rumah tangga bernama Kartika Sari yang merupakan istri dari H.M. Kunang. Kartika diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, H.M. Kunang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami keterangan Kartika Sari mengenai pertemuan antara H.M. Kunang dengan seorang pengusaha bernama Sarjan, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi perihal pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh HMK (H.M. Kunang) dengan SRJ (Sarjan),” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya H.M. Kunang (HMK) yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan (SRJ) dari pihak swasta. Ketiganya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025) atas dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK beberapa waktu lalu.
Asep membeberkan bahwa Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi. Sarjan merupakan pihak swasta yang menjadi penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Dalam rentang waktu Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya, Kunang.
“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh SRJ kepada ADK melalui HMK mencapai Rp9,5 miliar, yang diserahkan dalam empat tahap melalui perantara,” ungkap Asep.
Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade diduga menerima dana dari sejumlah pihak lain dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total akumulasi uang ijon yang diterima Ade diperkirakan mencapai Rp14,2 miliar. Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp200 juta dari rumah Ade, yang diduga merupakan sisa setoran ijon tahap keempat.
Baca Juga: IPK Indonesia Anjlok ke Skor 34, Hasto PDIP: Penegak Hukum Jangan Jadi Alat Kekuasaan
Atas perbuatannya, Ade dan ayahnya selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana