/
Selasa, 18 Oktober 2022 | 14:37 WIB
Richard Eliezer saat menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022). (Suara.com/Alfian Winanto)

Suara Denpasar - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akhirnya secara langsung menyampaikan penyesalannya dan permintaan maaf atas perbuatannya menembak Brigadir Nifriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Joshua. Hal itu disampaikan Bharada E usai menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

"Untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf," kata pria 24 tahun dengan suara bergetar.

Tak hanya suaranya bergetar, pria asal Manado, Sulawesi Utara, tersebut juga tampak menahan tangis. Menyesali perbuatannya telah merampas hidup Brigadir Joshua atas kehendak Ferdy Sambo. Bharada E pun memohon permintaan maafnya diterima pihak keluarga Brigadir Joshua.

"Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga, Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan dan penghiburan buat keluarga Bang Yos," tandasnya.

Dia juga menyampaikan berbelasungkawa yang sedalam-dalamya untuk kejadian yang menimpa Brigadir Joshua.

"Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus," terang Bharada E yang duduk di kursi terdakwa.

Dia pun menjelaskan, mengapa dia tidak menolak perintah Ferdy Sambo, Kadiv Propam Polri kala itu. Dia beralasan, hanya sebagai anggota Polri yang tidak mampu menolak perintah seorang jenderal. Diketahui, Ferdy Sambo adalah jenderal bintang dua atau inspektur jenderal (Irjen).

"Saya sangat menyesali perbuatan saya. Namun, saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal, terima kasih," katanya.

Sebelum mengakhiri suratnya, Eliezer menyebutkan tempat dan waktu ketika surat itu ditulis tangan. Tulisan tangan itu pada secarik kertas putih pada Minggu, 16 Oktober 2022, di Rutan Bareskrim Polri, atau dua hari sebelum dia menjalani sidang perdana sebagai terdakwa pembunuhan berencana di PN Jaksel.

Baca Juga: Punya Body Aduhai, Amanda Zahra Dikaitkan dengan Nico Robin One Piece

Sebagaimana diketahui, Bharada E merupakan eksekutor dalam penembakan Brigadir Joshua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Dia menembak Brigadir Joshua berkali-kali hingga tewas atas perintah Ferdy Sambo. (Antara)

Load More