/
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 20:31 WIB
Pelaku jambret bernama Septyan Syah Wijaya (33) dan Jefri Arisandi (23) ditembak keduanya kakinya. (beritabali.com)

Suara Denpasar - Dua pelaku jambret bernama Septyan Syah Wijaya (33) dan Jefri Arisandi (23) ditembak keduanya kakinya karena melawan polisi saat ditangkap. Keduanya telah menjambret seorang mahasiswi bernama Elisya Safitri Anis Handayani (22), asal Tanjung Benoa, Kuta Selatan di depan Lapangan Lagoon Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung, Bali. 

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat menjelaskan, peristiwa ini berlangsung saat korban Elisya menunggangi sepeda motor di Jalan Raya depan Lapangan Lagoon Nusa Dua, Kuta Selatan, Sabtu 24 September 2022 sekitar Pukul 00.50 Wita. 

Tiba-tiba datang pengendara sepeda motor Yamaha Mio yang berbocengan, kemudian memepetnya. Tanpa ba-bi-bu, salah satu pelaku langsung menjembret tas miliknya.

Korban Elisya sempat mencoba mengejar kedua pejambret tersebut. Akan tetapi, pelaku langsung menodongkan pisau ke arah korban. Tak pelak, Elisya takut, dan tidak melanjutkan pengejaran.

"Korban mengurungkan niatnya mengejar karena diancam pisau," kata Mikael Hutabarat, Jumat (21/10/2022).

Di dalam tas itu Hp Xiaomi Redmi 8, charger, KTP, STNK, SIM, hingga buku tabungan. Korban pun mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Dia melaporkan kasus ini ke polisi.

Aparat dari Satreskrim Polresta Denpasar pun menyelidikan kasus yang dilaporkan korban Elisya Safitri Anis Handayani. Setelah sekian lama, polisi akhirnya berhasil mengendus para pelakunya. 

Tersangka Septiyan ditangkap di rumahnya di seputaran Jalan Merta Nadi, Kuta, Kamis (20/10/2022) sore. Sedangkan Jefri berhasil dibekuk di sekitar Taman Griya Jimbaran, Kuta Selatan, pada Pukul 18.15 WITA. 

"Keduanya melakukan perlawanan saat ditangkap sehingga diberikan tindakan tegas terukur (ditembak) di kakinya," terang dia.

Baca Juga: Usia Hanya Angka, Viral Siswa SMA Akhirnya Nikahi Gurunya

Dari interogasi, polisi akhirya mengetahui kedua pelaku merupakan seorang residivis. Septyan pernah dipenjara 6,5 tahun karena merampok warnet dan jambret di tiga TKP yang ditangani Polresta Malang. Sedangkan Jefri pernah dipenjara selama 6 bulan di Kalimantan Barat karena kasus pencurian sepeda motor. 

"Keduanya ini teman satu tempat kerja dan memiliki pengalaman yang sama, mereka bersekongkol untuk beraksi lagi. Keduanya residivis dan beraksi di antarprovinsi," imbuh dia. (Beritabali.com)

Load More