/
Kamis, 27 Oktober 2022 | 22:26 WIB
Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria di PN Jaksel, Kamis (27/10/2022). (Polri TV)

Suara Denpasar - Terdakwa Birgjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria kembali menjalani sidang di PN Jaksel, Kamis (27/10/2022) dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir Joshua. Salah satu saksi bernama Tomser Kristianata yang merupakan anak buah AKP Irfan Widyanto di Dittipidum Bareskrim Polri membuat Agus Nurpatria terpojok.

Tomser mengaku mengetahui adanya perintah dari Agus Nurpatria kepada AKP Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV di Duren Tiga.

Dijelaskan, peristiwa itu bermula saat dia dan AKP Irfan sampai di Komplek Rumah Dinas Polri Duren Tiga, sudah ada Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Kombes Agus Nurpatria di lokasi.

“Tepatnya itu jadi ada lapangan basket, beliau sudah ada di Komplek Duren Tiga. Lalu Pak Irfan mengampiri Pak Agus,” kata Tomser.

Saat Irfan tiba, lanjut Tomser, dia kemudian berjalan bertiga dengan Agus Nurpatria. Saat itu, Kombes Agus Nurpatria mengatakan ke AKP Irfan sambil menunjuk CCTV dan meminta agar mengambil dan mengganti DVR-nya yang berada di atas gapura lapangan basket mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo.

“Kita jalan bertiga. Pak Irfan di depan, kita berdua di belakang. Lalu dirangkul Pak Irfan. Pak Agus sambil menunjuk CCTV di lapangan basket sambil berkata ambil dan ganti DVR,” jelas Tomser.

“Hanya satu itu yg ditunjuk?,” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Tomser.

“Kemudian perkataannya gimana?,” tanya jaksa lagi.

Baca Juga: Lima Artis Cantik Ini Memutuskan Mualaf, Ada Yang Sempat Balik ke Agama Awal

“Ambil dan ganti DVR,” sebut Tomser.

“Pak Irfan jawabannya?,” tambah jaksa.

“Pak Irfan pada saat itu saya tidak dengar Pak Irfan jawab apa. Kemudian Pak Irfan dan Pak Agus berjalan mengarah ke rumah Pak Ridwan (Rhekynellson Soplanit),” jelas Tomser.

Sekadar diketahui, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria diduga melakukan tindak pidana perintangan penyidikan yang memerintahkan menghilangkan barang bukti CCTV di Duren Tiga. Keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara. (PMJNews)

Load More